Warga tiga kecamatan di kota ini, Ilir Barat II, Kalidoni, dan Gandus, bakal mendapat sertifikasi tanah gratis. Proyek yang didanai oleh Bank Dunia itu, rencananya berjalan mulai bulan Mei 2008.
“Tiga kecamatan itu masuk prioritas tahun 2008. Totalnya, kita patok sebanyak 9.000 bidang tanah,” kata Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana MT, saat menyerahkan sertifikat tanah gratis di kantor Camat SU II, Selasa (29/1).
Menurut Eddy, proyek sertifikasi gratis khusus untuk warga kurang mampu. Program ini dilakukan pemerintah sejak setahun yang lalu. “Kita upayakan, agar setiap tahunnya program ini dapat terus berjalan. Tergantung dari perjuangan kita di pusat nantinya.”
Untuk tahun 2007, tambah Eddy, di pilih tiga Kecamatan, Seberang Ulu (SU) I, SU II, dan Plaju dengan target 9.000 bidang tanah. “Untuk Kecamatan SU II sendiri melampaui target dari 3.000 menjadi 3.032.”
Dikatakan, angka 3.032 bidang tanah di SU II yang dimaksud, terbagi pada lima kelurahan. Masing-masing, 16 Ulu sebanyak 1.030 bidang, Tangga Takat 670 bidang, 14 Ulu 461 bidang, 13 Ulu 452 bidang dan Sentosa dengan luas 419 bidang tanah. “Untuk hari ini (Selasa, red) saya menyerahkan sebanyak 500 sertifikat gratis kepada warga SU II,” tukasnya.
Di tempat yang sama, ketua Tim Ajudikasi surat pemutihan tahun 2007, M Syahril menjelaskan, sertifikasi tanah gratis tahun 2007 telah dilakukan sejak bulan Mei 2007 lalu. “Kita akui, waktu mengerjakan sertifikasi tanah tersebut cukup lama. Soalnya hanya dikerjakan oleh 12 roang. Sebenarnya sertifikat tersebut sudah ada yang selesai bulan Desember, tapi penyerahannya baru hari ini (kemarin, red). Selebihnya, kita perkirakan selesai bulan Desember,” bebernya.
Mengenai dana pengerjaan untuk 3.000 sertifikat di kecamatan SU II tahun 2007, kata Syahril, sekitar Rp300 juta lebih. “Jadi, kita perkirakan satu sertifikat membutuhkan biaya seratus ribu. Untuk tahun 2008, dananya sama 300 juta untuk satu kecamatan,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme pembuatan serifikat tanah gratis, menurut Syahril, membutuhkan empat persyaratan yaitu KTP, KK, Bukti Pembayaran PBB dan juga surat tanah.
“Kalau keempat syarat tersebut sudah lengkap, kita langusng proses di BPN (Badan Pertanahan nasional). Tapi, kalau ada warga yang belum punya KTP, berarti harus buat di kelurahan. Jika surat tanahnya belum lengkap, harus diketahui dulu dari ketua RT, lurah dan juga camat,” katanya.
Namun, Syahril mengingatkan tanah warga yang berharga lebih dari Rp20 juta akan dikenakan biaya pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya, ditetapkan 5 persen.
Selain itu, hingga kini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap lima surat tanah di kelurahan 16 Ulu. Pasalnya, untuk lima surat tanah tersebut masih terlibat sengketa dengan beberapa warga.
“Biasanya, jika ada satu bidang tanah diperebutkan oleh dua atau lebih warga, kita lakukan pemanggilan hingga tiga kali untuk melakukan penyelesaian. Jika belum selesai kita limpahkan ke pengadilan untuk diproses. Dan untuk lima surat tanah di Kelurahan 16 Ulu masih kita pending (tahan) karena masih dalam sengketa kepemilikan,” pungkasnya. (mg 17/SUMEKS)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan