Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab OKU Selatan akan menggulirkan Proyek Operasi Nasional Pertahanan (Prona) 2008 untuk sertifikasi tanah warga. Langkah ini ditempuh BPN lantaran banyak warga Kabupaten OKU Selatan yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga untuk memudahkan pengurusan sertifikat, BPN akan menggulirkan Prona 2008, yaitu pengurusan kolektif dengan biaya ringan.
Kepala BPN Kabupaten OKU Selatan Riza Ahady R mengatakan, pada 2009 mendatang pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah atau persil yang bisa disertifikatkan melalui Prona, sebab sejak 2004 hingga 2008, pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona tidak ada sama sekali.
“Di tahun mendatang,kita akan mengusulkan Kepada Kanwil BPN Sumsel agar kiranya OKU Selatan mendapat jatah Prona sebanyak 1.000 atau persil,” kata Riza Ahady R kemarin.
Menurutnya, pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB 2008.
“Permohonan itu akan kami seleksi. Bagi yang memenuhi syarat,akan diproses pendaftarannya minimal lima orang,” ujar Riza.
Dia menambahkan, asal tidak melebihi Biaya Perolehan Hak Guna Bangunan (BPHGB), maka biayanya relatif murah. BPHGB di Kabupaten OKU Selatan Rp15 juta, sehingga tanah yang nilainya di atas Rp15 juta dikenakan pajak.
Dia mencontohkan, bila nilai tanah yang disertifikasi seharga Rp25 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk waktu pengurusan sertifikat tanah, menurut Riza, paling lama 120 hari kerja atau sekitar empat bulan. Itu mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penulisan di atas akta dan pendataan komputerisasi. Tentang biaya, pihak BPN hanya menyatakan, itu tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Secara terpisah, Camat Kec Muaradua Zainal Bahrie mengatakan, pihaknya siap untuk membantu BPN dalam menyosialisasikan atas keberadaan BPN di OKU Selatan. Akan tetapi, hendaknya untuk pengurusan sertifikat masyarakat tidak dipersulit.
Sementara itu, sejumlah warga dari tiga kecamatan di Kabupaten OKU Selatan mengusulkan Pemkab OKU Selatan agar dapat mengeluarkan sertifikat massal melalui program nasional (Prona) maupun program daerah (Proda). Keinginan tersebut disampaikan sejumlah warga dari Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buana Pemaca, dan Kecamatan Buay Rawan.
Adapun warga yang mengusulkan pembuatan program Prona dan Proda yang berasal dari tiga kecamatan Muaradua tersebut masing-masing sebanyak 200 keluarga, sedangkan yang meminta khusus pengadaan sertifikat Prona, yakni warga Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, sebanyak 150 sertifikat. Selain itu, warga Desa Sumber Jaya dari Kecamatan Buay Rawan, sebanyak 500 bidang.
Menurut Ismail, 34,warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Rabu (1/5) kemarin, hingga kini masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Sedangkan untuk membuat sertifikat secara perorangan biayanya cukup mahal.
Di tempat terpisah, Ali Hanafiah, salah satu anggota DPRD OKU Selatan mengaku, banyaknya warga yang mengusulkan pengadaan sertifikat Prona atau Proda. Usulan ini, kata dia, disampaikan warga dengan alasan pembuatan sertifikat secara perorangan sangat berat yang disebabkan biayanya tinggi. Jika pembuatan sertifikat diadakan melalui Prona atau Proda, biayanya sangat ringan, sehingga masyarakat terbantu.
Usulan itu disampaikan warga saat pihaknya melaksanakan reses beberapa waktu lalu. “Atas usulan tersebut, kita sangat merespons serta mendukung. Agar, kiranya pemerintah dalam hal ini BPN OKU Selatan dapat melakukan upaya itu mengingat masih banyak hak kepemilikan tanah warga belum mempunyai sertifikat,” ungkap politisi PPP ini. (ashariansyah/SINDO)


















Tinggalkan Balasan