Pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumsel Maramis yang mengatakan Pilkada Kab. Empat Lawang bakal diselenggarakan KPU Kab. Lahat mendapat sorotan tajam dari Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Ramli Panggarbesi.
Menurut dia, apa yang disampaikan Ketua KPU Sumsel tersebut, hingga kini belum mempunyai ketetapan hukum tetap yang mengaturnya. Termasuk rekomendasi pihak pusat mengenai tugas penyelenggaraan Pilkada Kab Empat Lawang juga belum diturunkan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Sumsel Maramis pernah menyatakan, masa keanggotaan KPU semua wilayah berakhir 2008.
Terkait dengan hal itu, pembentukan KPU Empat Lawang secara matematis dinilainya kurang efektif, sehingga KPU Sumsel menetapkan semua proses Pilkada daerah pemekaran dilakukan oleh KPU Induk (KPUD Lahat). Keputusan diambil mengingat rekrut keanggotaan butuh waktu dan penganggaran. ”Sampai sekarang jadwal kegiatan juga belum ada kepastian, KPU Lahat sendiri malah belum berani,” terang Ramli.
Dia menyebutkan, KPU Lahat mempunyai wewenang apabila KPU Empat Lawang tidak terbentuk, namun hal itu belum juga ada kepastian.”Saat ini saja KPU Lahat sedang mengirimkan surat ke pusat yang isinya mengenai ketegasan KPU Lahat menjadi pelaksana pemilukada ataukah tidak,yakni surat nomor 290/129/KPU-LHT/2007 tentang penyelenggaraan pemilukada Empat Lawang,” terangnya seraya memberikan bukti surat yang dimaksud.
Kembali dia menyebutkan, KPU pusat hingga kini belum juga ada ketegasan dan tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa KPU Empat Lawang tidak boleh terbentuk meskipun dengan delik atau alasan apapun, baik karena masa keanggotaan KPU semua wilayah berakhir 2008 hingga dinyatakan tidak efektip maupun alasan waktu rekrut keanggotaan.
Mengenai kondisi yang sedang dihadapi sekarang ini, Ramli mengatakan bahwa perhelatan pemilukada tidak akan terpengaruh apalagi dikatakan mundur. Karena jika memang waktu pemilukada telah dekat sementara KPU Empat Lawang belum terbentuk, maka yang menyelenggarakannya adalah KPU Lahat dan itu juga ada dalam Undang-undang.
”Namun hingga saat ini pembentukan KPU Empat Lawang yang sudah kita usulkan itu akan terus ditanyakan sejauh mana perkembangannya, serta selalu melengkapi semua persyaratan yang diminta,terutama surat keputusan pembentukan Kabupaten Empat Lawang hingga struktur organisasi,” katanya. Dia berharap KPU Kab Empat Lawang dapat segera terbentuk dan Pilkada Empat Lawang nantinya dapat dilaksanakan KPU Empat Lawang sendiri. (hendri irawan/sindo)


















Tinggalkan Balasan