Berdasar keputusan UU 38/2004 tentang Jalan dan PP 15/2005 tentang Jalan Tol mengamanatkan kenaikan tarif tol rutin setiap dua tahun sekali. Akhirnya tarif baru untuk jarak terjauh kendaraan golongan I pada 13 ruas tol, tanggal 4 September 2007 tepat pukul 00.00 WIB ditetapkan.
Inilah tarif baru tersebut:
1.Tol Jagorawi 59 km, Rp 5.500
2.Tol Dalam Kota Jakarta 50,6 km, Rp 5.500
3.Tol Jakarta-Tangerang 33 km, Rp 3.500
4.Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang) 58,5 km, Rp 24.500
5.Tol Padalarang-Cileunyi 64,4 km, Rp 5.500
6.Tol Kanci-Palimanan 26,3 km, Rp 7.000
7.Tol Semarang Seksi ABC 24,75 km, Rp 1.500
8.Tol Surabaya-Gempol 49 km, Rp 3.500
9.Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa 42,7 km, Rp 4.500
10.Tol Tangerang-Merak 73 km, Rp 18.000
11.Tol Surabaya-Gresik 20,7 km, Rp 7.000
12.Tol Makasar Seksi I 6 km, Rp 2.000
13.Tol Serpong-Pondok Aren 7,25 km, Rp 3.500
Besarnya penyesuaian tarif tol dihitung adalah berdasarkan perhitungan inflasi di beberapa wilayah periode Agustus 2005 hingga Juli 2007 yakni rata-rata sebesar 20 persen. Ke-13 ruas jalan tol tersebut terakhir disesuaikan tarifnya pada 24 Agustus 2005. [detik.com/infokito]


















Tinggalkan Balasan