infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Tarif Jasa Penyeberangan ke Babel akan Naik

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Tarif jasa penyeberangan 35 Ilir-Tanjungkalian (Muntok) untuk semua jenis kendaraan yang menggunakan jasa kapal, terhitung 1 Januari 2008 berlaku tarif baru. Hanya saja, besaran kenaikan belum ditetapkan karena penyesuaian tarif asuransi dari PT Jasa Raharja Putera hingga kemarin, Selasa (25/12) belum juga disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.

Kasubdin Perhubungan Laut (Hubla), ASDP dan KA Dishub Palembang, Said Albar, SH, MM mengatakan, kenaikan dan penyesuaian tarif baru jasa penyeberangan diberlakukan 1 Januari 2008 sesuai dengan KM 62 Tahun 2007, dengan kenaikan 5 hingga 12,5 persen khusus untuk kendaraan. Sedangkan penumpang hanya di kisaran tiga persen.

Untuk tarif baru tanpa asuransi, misal untuk sepeda motor di bawah 500 cc atau gerobak dorong (golongan I) Rp 91.000 menjadi Rp 92.450 (1,58%), kendaraan penumpang (Gol IV) dari 583.500 menjadi Rp 612.600/unit (5%), kendaraan barang (Gol IV) dari 562.500 menjadi Rp 591.000 (5,7%). Demikian untuk kendaraan penumpang (Gol V) dari Rp 1.220.50 berubah menjadi Rp 1.278.400 (5%), kendaraan barang (Gol V) dari 1.003.500 menjadi Rp 1.053.700 (5%).

Sedangkan tarif untuk penumpang dewasa kenaikannya hanya 0,74% dari Rp 33.800 menjadi Rp 34.050/orang, sedang untuk anak-anak dari Rp 21.900 menjadi 21.950/orang (0,23%).

Sementara beberapa pengemudi kendaraan belum memberikan reaksi kenaikan tersebut karena belum adanya besaran tarif asuransi PT Jasa Raharja Putera. Namun, jika melihat persentase kenaikan yang dikeluarkan Dishub Palembang diakui sopir tidak begitu memberatkan dan masih standar karena jarak jangkau antara 35 Ilir ke Tangjungkalian (Muntok) 74 mil laut. “Tidak masalah tarif jasa penyeberangan naik, asalkan lalu lintas kapalnya lancar dan sopir tidak terlalu lama antre di dermaga,” kata Lukman. (sin/sripo)

•••

14 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca