Tarif jasa penyeberangan 35 Ilir-Tanjungkalian (Muntok) untuk semua jenis kendaraan yang menggunakan jasa kapal, terhitung 1 Januari 2008 berlaku tarif baru. Hanya saja, besaran kenaikan belum ditetapkan karena penyesuaian tarif asuransi dari PT Jasa Raharja Putera hingga kemarin, Selasa (25/12) belum juga disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
Kasubdin Perhubungan Laut (Hubla), ASDP dan KA Dishub Palembang, Said Albar, SH, MM mengatakan, kenaikan dan penyesuaian tarif baru jasa penyeberangan diberlakukan 1 Januari 2008 sesuai dengan KM 62 Tahun 2007, dengan kenaikan 5 hingga 12,5 persen khusus untuk kendaraan. Sedangkan penumpang hanya di kisaran tiga persen.
Untuk tarif baru tanpa asuransi, misal untuk sepeda motor di bawah 500 cc atau gerobak dorong (golongan I) Rp 91.000 menjadi Rp 92.450 (1,58%), kendaraan penumpang (Gol IV) dari 583.500 menjadi Rp 612.600/unit (5%), kendaraan barang (Gol IV) dari 562.500 menjadi Rp 591.000 (5,7%). Demikian untuk kendaraan penumpang (Gol V) dari Rp 1.220.50 berubah menjadi Rp 1.278.400 (5%), kendaraan barang (Gol V) dari 1.003.500 menjadi Rp 1.053.700 (5%).
Sedangkan tarif untuk penumpang dewasa kenaikannya hanya 0,74% dari Rp 33.800 menjadi Rp 34.050/orang, sedang untuk anak-anak dari Rp 21.900 menjadi 21.950/orang (0,23%).
Sementara beberapa pengemudi kendaraan belum memberikan reaksi kenaikan tersebut karena belum adanya besaran tarif asuransi PT Jasa Raharja Putera. Namun, jika melihat persentase kenaikan yang dikeluarkan Dishub Palembang diakui sopir tidak begitu memberatkan dan masih standar karena jarak jangkau antara 35 Ilir ke Tangjungkalian (Muntok) 74 mil laut. “Tidak masalah tarif jasa penyeberangan naik, asalkan lalu lintas kapalnya lancar dan sopir tidak terlalu lama antre di dermaga,” kata Lukman. (sin/sripo)


















Tinggalkan Balasan