Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba (PP Muhammadiyyah dan negara-negara Arab mengumumkan bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 13 September 2007), Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 39/SE/2007 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Puasa pada 3 September 2007. Surat Edaran ini merupakan penjabaran dari Perda No 44/2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No 13/2007.
Dalam edarannya, Wako menegaskan tiga poin penting.
Pertama, minta kepada pemilik, pengelola, pengusaha klub malam, bar, diskotek, kafe, panti pijat urut tradisional (PPUT), panti pijat urut modern (PPUM), organ tunggal, orkes untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Tepatnya, mulai 2 hari sebelum (H-2) hingga 3 hari sesudah (H+3) bulan suci Ramadan. Sedangkan, untuk pemilik, pengelola, pengusaha rumah makan dan warung kopi, diimbau melakukan kegiatan secara demonstratif, khususnya pada siang hari. Dengan kata lain, siang hari usaha tersebut dapat dibuka, tetapi menggunakan tabir penutup pada bagian-bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
Kedua, mengatur tentang sanksi. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan pencegahan dini secara persuasif oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika upaya tidak diindahkan, maka akan diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga. Poltabes bekerja sama dengan Satuan Posisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, kapolsek, danramil, dan Babinsa atau Babinkamtibmas dapat melakukan penutupan dan penyegelan disertai dengan pencabutan izin untuk tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung kopi. Tentu saja disertai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Marhaban ya Ramadhan.[infokito]










![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan