infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Menyambut Bulan Ramadhan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba (PP Muhammadiyyah dan negara-negara Arab mengumumkan bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 13 September 2007), Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 39/SE/2007 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Puasa pada 3 September 2007. Surat Edaran ini merupakan penjabaran dari Perda No 44/2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No 13/2007.

Dalam edarannya, Wako menegaskan tiga poin penting.
Pertama, minta kepada pemilik, pengelola, pengusaha klub malam, bar, diskotek, kafe, panti pijat urut tradisional (PPUT), panti pijat urut modern (PPUM), organ tunggal, orkes untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Tepatnya, mulai 2 hari sebelum (H-2) hingga 3 hari sesudah (H+3) bulan suci Ramadan. Sedangkan, untuk pemilik, pengelola, pengusaha rumah makan dan warung kopi, diimbau melakukan kegiatan secara demonstratif, khususnya pada siang hari. Dengan kata lain, siang hari usaha tersebut dapat dibuka, tetapi menggunakan tabir penutup pada bagian-bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

Kedua, mengatur tentang sanksi. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan pencegahan dini secara persuasif oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika upaya tidak diindahkan, maka akan diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga. Poltabes bekerja sama dengan Satuan Posisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, kapolsek, danramil, dan Babinsa atau Babinkamtibmas dapat melakukan penutupan dan penyegelan disertai dengan pencabutan izin untuk tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung kopi. Tentu saja disertai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Marhaban ya Ramadhan.[infokito]

banner infokito

•••

224 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

3 responses to “Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Menyambut Bulan Ramadhan”

  1. Avatar pipit
    pipit

    bisa minta draft atau surat edaran untuk perda no.44 tahun 2002 atau perda no.13 tahun 2007 itu gak? butuh banget nich buat skripsi, soalny di ehukum.plasasumatera.com ga bisa muncul draftny. plisss… thx sebelumny 🙂

    1. Avatar nheva
      nheva

      mbak punya perda no 13 tahun 2007 ga?

      klo ada bisa minta ga?

  2. Avatar andreas
    andreas

    mohon kiranya dijelaskan apa yang dimaksud dengan PPUM dan yang termasuk dalam kategori PPUM tersebut apa saja dan mengapa hal tersebut dilarang buka selama masa ramadhan. Sebab PolPP yang melakukan penjelasan ataupun penegakan hukum tidak mampu menjelaskan dan hanya menjelaskan pokoknya dilarang tanpa memberikan penjelasan. Terima kasih

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca