Pada bulan Ramadhan, Pemkot Palembang memberlakukan jam kerja berbeda bagi PNS di lingkungan Pemkot. Pada bulan suci ini, jam istirahat untuk makan siang yang biasanya berlaku jam 12.00–13.00 WIB ditiadakan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/671/BKD/2007 tentang pengaturan libur sebelum, selama, dan sesudah Lebaran yang ditandatangani Wali Kota Eddy Santana Putra.
Pada surat edaran ini tercantum, pada Ramadhan PNS mulai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.50 WIB. ”Pada hari Jumat kami pulang pukul 11.30 WIB, sedangkan Sabtu tetap libur,” terang Sekda Kota Palembang Marwan Hasmen didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badaruddin di Kantor Wali Kota Palembang.
Selain itu, apel pagi dan senam kesegaran yang biasa dilaksanakan tiap Senin dan Jumat pagi, ditiadakan selama puasa, satu bulan penuh. Hari raya jatuh pada 13 dan 14 Oktober 2007 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, 12, 15, dan 16 Oktober 2007ditetapkan sebagai cuti bersama. ”Jadi, selama satu bulan penuh jadwal kerja sudah disesuaikan. Jika ada PNS yang melanggar, misalnya pulang lebih cepat ataupun datang paling akhir, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Badaruddin. (berli zulkanedi/SINDO)


















Tinggalkan Balasan