infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Waspadai Tiga Titik Masuk Daging Babi ke Palembang

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Kepala Dinas Pertanian Kota Palembang Sri Dewi Titi Sari meminta warga Palembang mewaspadai tiga titik pintu masuk peredaran daging babi di kota Palembang. Ketiga titik tersebut, yakni Terminal Alang-Alang Lebar (TAA), Terminal Tegal Binangun, dan Terminal Karya Jaya,Kertapati.

“Ketiga titik tersebut akan kita awasi secara terus-menerus karena permintaan daging menjelang puasa dan Lebaran meningkat hingga 50% lebih,” ujarnya ketika ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi pengawasan peredaran daging babi di Kantor Wali Kota Palembang, kemarin.

Peredaran daging babi tidak dilarang, namun jalur perdagangannya harus jelas dan terawasi. Selama ini, diduga banyak pedagang yang menjual daging babi kepada warga muslim. Akibatnya, banyak warga muslim yang tertipu oleh ulah pedagang yang hendak meraup untung. Pedagang sering memanfaatkan kondisi permintaan yang meningkat dengan mengoploskan daging sapi dengan daging babi yang harganya lebih rendah.

Harga daging babi di Kota Palembang hanya Rp6.000 per kilogram. Dengan selisih harga yang cukup jauh tersebut, banyak pedagang yang mengambil untuk pribadi dengan mengoplos daging babi dengan daging sapi yang harganya cukup mahal, yakni di atas Rp40.000.

“Kita akan lakukan pengawasan dan penertiban dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,seperti polisi dan Satpol PP,”ungkapnya. Bagi pedagang yang kedapatan mengoploskan daging, dan pengumpul daging babi yang menjual daging kepada warga yang muslim, akan dikenakan sanksi.

Menurut Sri Dewi, sanksi yang diberikan akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Pedagang akan dijerat dengan peraturan Kota Palembang No 44/2004 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Pengawasan peredaran daging babi juga mendapatkan dukungan dari Wakil Wali Kota Palembang H Tolha Hasan.

Menurut Tolha, pedagang daging babi yang sembarang menjual daging babi, seharusnya dikenakan sanksi yang berat. “Bila perlu seluruh peralatannya kita sita,sehingga pedagang itu tidak mengulang lagi,”ujarnya. Menurut Tolha, perdagangan daging babi tidak dilarang, namun jalur peredarannya harus jelas. (berli zulkanedi/SINDO)

•••

37 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca