infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

MUI: Infotainment Berisi Ghibah Itu Haram

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Meski belum mengeluarkan fatwa haram tentang tayangan infotainment yang sarat dengan materi pergunjingan, Majelis Ulama menghimbau masyarakat agar tidak menonton tayangan mengandung unsur ghibah itu, karena dalam Islam hukumnya haram. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MUI Amidhan di Hotel Aston, Jakarta, Rabu(29/8).“Saya sudah pernah menghimbau itu haram hukumnya ghibah itu, apalagi Ramadhan ini, sama sekali tidak boleh bergunjing, tapi infotainment tidak ada hari tanpa gosip, tanpa gunjing dan itu bisa diakses mudah, “jelasnya.

Ia menilai, muatan materi yang terdapat pada tayangan infotainment lebih mengedepankan hal-hal yang negatif dari para publik figur yang diidolakan oleh masyarakat, hal itu akan ditiru pengemarnya, berdampak buruk pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengingatkan agar pembuat tayangan infotainment dapat memberikan pesan moral yang baik, dan tidak hanya menguak sisi negatif seseorang di depan umum, melainkan menonjolkan sisi positifnya, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

“Selebrity dan publik figur kita banyak juga yang baik, jika yang disampaikan kebaikan, berarti telah menularkan kebaikan menebar ushwah dan hasanah bagi masyarakat luas, “ujarnya.

Ia menambahkan, bulan suci Ramadhan umat Islam diwajibkan memperbanyak ibadah, kalau ada dukungan penciptaan suasana itu adalah sebuah pahala. Tetapi, kalau ada upaya menghambat menghalangi, merusak kesucian umat yang sedang beribadah, itu perbuatan dosa.

Din menghimbau, kepada para artis yang muslim dapat memberikan penampilan yang terbaiknya, untuk mencerdaskan kehidupan umat dengan nilai-nilai spiritual dan ahlaq pada saat bulan Ramadhan.

“Ini sebuah ibadah yang tidak kalah nilainya, bisa dikatakan jangan-jangan lebih efektif dari para dai dan mubaligh, kami ketuk hatinya, “imbuhnya. (novel)

[eramuslim.com]

•••

56 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca