infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

MUI Sumsel Haramkan Pornoaksi di Kampanye

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel mengeluarkan fatwa haram terhadap aksi pornoaksi artis ibukota dan lokal pada kampanye pilkada. Menurut Ketua MUI Sumsel Sodikun yang kami kutip dari harian SINDO, keputusan tersebut dilakukan untuk memengantisipasi agar tidak terjadinya kerusakan moral pada masyarakat Sumsel dan Palembang pada khususnya.

Pelarangan ini bukan hanya untuk penyanyi Dewi Persik ataupun Inul Daratista saja, melainkan semua penyanyi artis yang biasa menggumbar auratnya di muka umum.

“Kita (MUI-red) mengharamkan semua penyanyi dan artis yang diundang dalam pilkada menonjolkan pornografi dan pornoaksi, baik dari Jakarta maupun Palembang. Ini adalah hasil dari rapat bersama tim komisi di MUI Sumsel,” kata Sodikun Kamis (24/4/2008) kemarin.

Sodikun mengharapkan agar fatwa imbauan tersebut dapat diikuti oleh semua calon pada pilkada mendatang, baik wali kota Palembang maupun gubernur Sumsel. Kalaupun hal tersebut masih dilanggar oleh para calon, maka umat Islamlah yang akan memberikan hukuman kepada mereka nantinya.

Salah seorang ulama Palembang, Umar Said mengatakan, sebaiknya semua pihak dapat mentaati UU pornografi dan pornoaksi. “Walau MUI hanya sebatas mengeluarkan fatwa, namun hal tersebut sangat perlu dipertimbangkan oleh semua pihak terutama para calon,” katanya. (jemi astuti)***Harian SINDO

14 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

2 responses to “MUI Sumsel Haramkan Pornoaksi di Kampanye”

  1. Avatar damas

    setujuuuuuuuuuuuu……………………..

  2. Avatar leelly
    leelly

    kok cuma pada acara kampanye pilkada doank ya fatwanya?? kenapa ga diharamkan secara umum, pokoknya dalam kegiatan apa aja ditanah sumsel “diharamkan aksi mengumbar aurat dan pornoaksi lainnya” kan jadi lebih mengcover dan fatwanya jadi lebih ngetaste gitu loch…

    kalo fatwa dikeluarkan hanya untuk kegiatan kampanye pilkada, kesannnya fatwa tersebut seakan-akan cuma berlaku sementara dan kurang greget gitu loch….

    jadi orang menilai wah nih MUI maen keluarin fatwa haram tapi kan cuma untuk kampanye pilkada doank,, berarti nanti setelah pilkada boleh dunk!!!!!!!!!… kan kelihatan banget fatwanya jadi semacam permainan bukankah jika sudah diharamkan itu seharusnya berlaku selamanya?? dhingga ada ada fatwa baru yang memperbaikinya, itupun jika ada aturan memperbaikin fatwa loch.. saya kurang faham lah urusan membuat fatwa yang saya tahu yang tidak berkenan dan tidak sesuai dengan ajaran islam dan syariatnya itu berarti tidak baik buat saya dan tidak boleh dilanggar karena jika syari’at dilanggar urusannya ga cuma sama manusia tapi sama ALLAH juga.
    berlaku seolah-olah haram itu bisa sementara, padahal jika sudah diharamkan seharusnya berlaku untuk selamanya dalam ekadaan apapun dan kondisi bagaimanapun. itu nurut saya.
    afwan.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca