Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel mengeluarkan fatwa haram terhadap aksi pornoaksi artis ibukota dan lokal pada kampanye pilkada. Menurut Ketua MUI Sumsel Sodikun yang kami kutip dari harian SINDO, keputusan tersebut dilakukan untuk memengantisipasi agar tidak terjadinya kerusakan moral pada masyarakat Sumsel dan Palembang pada khususnya.
Pelarangan ini bukan hanya untuk penyanyi Dewi Persik ataupun Inul Daratista saja, melainkan semua penyanyi artis yang biasa menggumbar auratnya di muka umum.
“Kita (MUI-red) mengharamkan semua penyanyi dan artis yang diundang dalam pilkada menonjolkan pornografi dan pornoaksi, baik dari Jakarta maupun Palembang. Ini adalah hasil dari rapat bersama tim komisi di MUI Sumsel,” kata Sodikun Kamis (24/4/2008) kemarin.
Sodikun mengharapkan agar fatwa imbauan tersebut dapat diikuti oleh semua calon pada pilkada mendatang, baik wali kota Palembang maupun gubernur Sumsel. Kalaupun hal tersebut masih dilanggar oleh para calon, maka umat Islamlah yang akan memberikan hukuman kepada mereka nantinya.
Salah seorang ulama Palembang, Umar Said mengatakan, sebaiknya semua pihak dapat mentaati UU pornografi dan pornoaksi. “Walau MUI hanya sebatas mengeluarkan fatwa, namun hal tersebut sangat perlu dipertimbangkan oleh semua pihak terutama para calon,” katanya. (jemi astuti)***Harian SINDO


















Tinggalkan Balasan