infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Haram, Kampanye Libatkan Artis Seronok

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Penggalangan massa dan kampanye pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) di Sumsel tidak boleh melibatkan artis seronok alias mempertontonkan aurat sambil bergoyang erotis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan sudah meminta seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilukada agar mengindahkan imbauan tersebut.

“Suguhan artis yang mempertontonkan aurat sambil bergoyang erotis merusak moral. Dapat menimbulkan nafsu syahawat yang mengarah pada munculnya perbuatan maksiat,” ungkap Ketua MUI Sumsel KH Drs M Sodikun di Kantor MUI Sumsel, Senin (28/4) kemarin.

Menurut dia, imbauan yang mereka keluarkan sesuai dengan fatwa MUI Pusat dan MUI Sumsel tentang kegiatan pornografi dan pornokasi. “Yang porno-porno, idak usah kito pelok-i. Umat Islam yang mengetahui ada kampanye atau sejenisnya yang menampilkan kegiatan pornoaksi dan pornografi di wilayah Sumsel, itu hukumnya haram,” tegasnya.

Selain kepada masyarakat, MUI juga meminta aparat kepolisian agar melarang penyelenggaraan acara kampanye atau sejenisnya yang menampilkan artis seronok. “Kita menyampaikan seruan ini dengan tujuan untuk menciptakan negara yang baldatun tayyibatun wa rabbun gafhur.”

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Drs Mohd Lutfi Izzuddin menambahkan, imbauan dibuat tidak terbatas pada kegiatan penggalangan massa dan kampanye. Melainkan seluruh kegiatan di wilayah Sumsel.

“Hanya saja karena sekarang momentum menjelang pemilukada, di mana penggalangan massa dengan acara-acara yang termasuk kegiatan pornografi dan pornoaksi berpotensi muncul,” tandasnya. (mg12/sumeks)

•••

124 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect