infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Mengenal Gambut

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Lahan gambut adalah lahan basah yang terbentuk dari akumulasi bahan organik hasil pelapukan vegetasi dalam kondisi jenuh air dan miskin oksigen. Proses ini berlangsung ribuan tahun, sehingga menghasilkan lapisan tanah berwarna gelap dengan kandungan karbon yang sangat tinggi.

Ekosistem gambut memiliki peran penting secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Gambut berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan karbon, menjaga keseimbangan hidrologis, serta menjadi habitat flora dan fauna spesifik. Bagi masyarakat, gambut juga berperan sebagai sumber mata pencaharian dan penyedia air bersih.

Gambut memiliki beberapa karakteristik unik, antara lain:

  1. Gambut memiliki kandungan material organik tinggi yang berasal dari sisa tumbuhan yang mati dan membusuk dalam kondisi jenuh air (Damanik etal., 2023).
  2. Akumulasi asam organik dari vegetasi yang membusuk membuat gambut memiliki tingkat keasaman yang tinggi dengan pH berkisar antara 3-4 (Lestari& Mukhlis, 2021).
  3. Tanah gambut memiliki kandungan unsur hara yang rendah dikarenakan proses pelapukan bahan-bahan organik tidak berlangsung dengan baik (Patumona Manalu et al., 2024).
  4. Gambut alami mendukung keanekaragaman hayati global yang penting karena menyediakan habitat khusus bagi berbagai fauna dan flora spesifik (Minayeva et al., 2017).
  5. Lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah signifikan, sehingga memainkan peran penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (Mander et al., 2023).
  6. Lahan gambut yang utuh menyediakan jasa ekosistem hidrologis, seperti mengatur tata air dan memerangkap polutan dalam daerah aliran sungai (Marcotte et al., 2024).
Peraturan Perundangan Terkait Ekosistem Gambut

Dasar hukum pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktorat Jenderal. Hal ini berkaitan dengan tujuan besar dalam menciptakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama pada ekosistem gambut dapat tercapai. Dengan upaya strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, Pemerintah Negara Republik Indonesia berupaya menyusun strategi dan kebijakan dengan hierarki peraturan perundangan yang kompleks dan dinamis, sehingga dalam melakukan implementasi kebijakan dapat menyesuaikan dengan kondisi/isu terkini serta mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan (sosial, ekonomi dan lingkungan). Adapun peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ialah sebagai berikut:

  1. Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Undang-undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 j.o. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan RPPEG.
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut.
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut
  13. Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor P.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenlhkII/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
  14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
  16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049
  17. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
  18. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional
  19. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.295 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 Pada KHG Pulau Bengkalis, KHG PulauTebing Tinggi, KHG Sungai Kampar –Sungai Gaung, KHG Sungai Gaung –Sungai Batang Tuaka, dan KHG Sungai Kapuas – Sungai Terentang.
  20. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Untuk Pemulihan Gambut.
  21. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.4 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Pembantuan Restorasi Gambut 2018.
  22. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.5 Tahun 2018 tentang Juknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Bagian Usaha dan Kegiatan.
  23. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.10 Tahun 2018 Pedoman Penilaian Keberhasilan Pemulihan Ekosistem Gambut bagi Usaha
  24. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.40 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut
  25. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menlhk No.P14 Tahun 2017 tentang Tata cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
  26. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. P. 18Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengolahan Data Spasial Karakteristik Ekosistem Gambut.
  27. Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. P.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan TMAT dan Subsidensi di Lahan Masyarakat.

Lihat Juga


Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/ PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24.667.804 Ha, yang terbagi menjadi Indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut seluas 12.398.482 Ha dan Indikatif Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut seluas 12.268.321 Ha. Sebaran luasan fungsi lindung ekosistem gambut di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua berturut-turut adalah ± 4.985.913 Ha, ± 4.094.203 Ha, ± 28.305 Ha dan ±3.290.061 Ha. Sedangkan sebaran luasan fungsi budidaya ekosistem gambut di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua masing-masing seluas ± 4.618.616 Ha, ± 4.310.614 Ha, ± 34.985 Ha dan± 3.305.106 Ha. Adapun rincian luasan permasing-masing Provinsi disajikan padaTabel 1.

Baca Juga


Berdasarkan keberadaannya, ekosistem gambut dibagi menjadi dua, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL). Gambut di dalam kawasan hutan merupakan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Berdasarkan fungsinya, ekosistem gambut dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya. Ekosistem gambut dengan fungsi lindung merupakan gambut yang memiliki karakteristik tertentu dan berperan dalam penyimpanan karbon, pelestarian flora dan fauna, serta pengatur tata air. Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya merupakan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ekosistem gambut melalui berbagai kegiatan budidaya secara berkelanjutan. Gambut dengan fungsi lindung dapat dimanfaatkan secara terbatas, yaitu untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan jasa lingkungan. Sementara itu, ekosistem gambut yang berada pada fungsi budidaya dapat dimanfaatkan sesuai dengan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang disusun pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan penanggung jawab pengelolaannya, ekosistem gambut dibedakan menjadi dua, yaitu ekosistem gambut yang dibebani izin dan tidak dibebani izin. Pengelolaan ekosistem gambut yang berada di dalam areal yang dibebani izin merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, konsesi, atau kelompok masyarakat. Pengelolaan ekosistem gambut yang berada di areal tidak berizin dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.***

***Referensi: Mematahkan Mitos: Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; November 2024; halaman 6-12

kembali ke atas • indeks pilihan • download • iklan kecik

6 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca