Lahan gambut adalah lahan basah yang terbentuk dari akumulasi bahan organik hasil pelapukan vegetasi dalam kondisi jenuh air dan miskin oksigen. Proses ini berlangsung ribuan tahun, sehingga menghasilkan lapisan tanah berwarna gelap dengan kandungan karbon yang sangat tinggi.
Ekosistem gambut memiliki peran penting secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Gambut berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan karbon, menjaga keseimbangan hidrologis, serta menjadi habitat flora dan fauna spesifik. Bagi masyarakat, gambut juga berperan sebagai sumber mata pencaharian dan penyedia air bersih.
Karakteristik Gambut
Gambut memiliki beberapa karakteristik unik, antara lain:
- Gambut memiliki kandungan material organik tinggi yang berasal dari sisa tumbuhan yang mati dan membusuk dalam kondisi jenuh air (Damanik etal., 2023).
- Akumulasi asam organik dari vegetasi yang membusuk membuat gambut memiliki tingkat keasaman yang tinggi dengan pH berkisar antara 3-4 (Lestari& Mukhlis, 2021).
- Tanah gambut memiliki kandungan unsur hara yang rendah dikarenakan proses pelapukan bahan-bahan organik tidak berlangsung dengan baik (Patumona Manalu et al., 2024).
- Gambut alami mendukung keanekaragaman hayati global yang penting karena menyediakan habitat khusus bagi berbagai fauna dan flora spesifik (Minayeva et al., 2017).
- Lahan gambut menyimpan karbon dalam jumlah signifikan, sehingga memainkan peran penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (Mander et al., 2023).
- Lahan gambut yang utuh menyediakan jasa ekosistem hidrologis, seperti mengatur tata air dan memerangkap polutan dalam daerah aliran sungai (Marcotte et al., 2024).
Peraturan Perundangan Terkait Ekosistem Gambut
Dasar hukum pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktorat Jenderal. Hal ini berkaitan dengan tujuan besar dalam menciptakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama pada ekosistem gambut dapat tercapai. Dengan upaya strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, Pemerintah Negara Republik Indonesia berupaya menyusun strategi dan kebijakan dengan hierarki peraturan perundangan yang kompleks dan dinamis, sehingga dalam melakukan implementasi kebijakan dapat menyesuaikan dengan kondisi/isu terkini serta mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan (sosial, ekonomi dan lingkungan). Adapun peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ialah sebagai berikut:
- Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 j.o. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan RPPEG.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut
- Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor P.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MenlhkII/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.295 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 Pada KHG Pulau Bengkalis, KHG PulauTebing Tinggi, KHG Sungai Kampar –Sungai Gaung, KHG Sungai Gaung –Sungai Batang Tuaka, dan KHG Sungai Kapuas – Sungai Terentang.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Untuk Pemulihan Gambut.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.4 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Pembantuan Restorasi Gambut 2018.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.5 Tahun 2018 tentang Juknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Bagian Usaha dan Kegiatan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.10 Tahun 2018 Pedoman Penilaian Keberhasilan Pemulihan Ekosistem Gambut bagi Usaha
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.40 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menlhk No.P14 Tahun 2017 tentang Tata cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. P. 18Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengolahan Data Spasial Karakteristik Ekosistem Gambut.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. P.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan TMAT dan Subsidensi di Lahan Masyarakat.
Luas Ekosistem Gambut di Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/ PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24.667.804 Ha, yang terbagi menjadi Indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut seluas 12.398.482 Ha dan Indikatif Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut seluas 12.268.321 Ha. Sebaran luasan fungsi lindung ekosistem gambut di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua berturut-turut adalah ± 4.985.913 Ha, ± 4.094.203 Ha, ± 28.305 Ha dan ±3.290.061 Ha. Sedangkan sebaran luasan fungsi budidaya ekosistem gambut di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua masing-masing seluas ± 4.618.616 Ha, ± 4.310.614 Ha, ± 34.985 Ha dan± 3.305.106 Ha. Adapun rincian luasan permasing-masing Provinsi disajikan padaTabel 1.



Pemanfaatan Ekosistem Gambut
Berdasarkan keberadaannya, ekosistem gambut dibagi menjadi dua, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL). Gambut di dalam kawasan hutan merupakan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Berdasarkan fungsinya, ekosistem gambut dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya. Ekosistem gambut dengan fungsi lindung merupakan gambut yang memiliki karakteristik tertentu dan berperan dalam penyimpanan karbon, pelestarian flora dan fauna, serta pengatur tata air. Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya merupakan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ekosistem gambut melalui berbagai kegiatan budidaya secara berkelanjutan. Gambut dengan fungsi lindung dapat dimanfaatkan secara terbatas, yaitu untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan jasa lingkungan. Sementara itu, ekosistem gambut yang berada pada fungsi budidaya dapat dimanfaatkan sesuai dengan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang disusun pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan penanggung jawab pengelolaannya, ekosistem gambut dibedakan menjadi dua, yaitu ekosistem gambut yang dibebani izin dan tidak dibebani izin. Pengelolaan ekosistem gambut yang berada di dalam areal yang dibebani izin merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, konsesi, atau kelompok masyarakat. Pengelolaan ekosistem gambut yang berada di areal tidak berizin dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.***

***Referensi: Mematahkan Mitos: Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; November 2024; halaman 6-12










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan