Beberapa tahun belakangan, istilah Haji Furoda menjadi cukup populer bagi umat Muslim sebagai alternatif untuk menunaikan rukun islam kelima ini. Haji Furoda sendiri merupakan program haji yang memungkinkan umat Muslim untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Program ini diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi. Dengan Haji Furoda, calon jemaah tidak perlu antre belasan hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji (Liputan6.com).
Sebagai informasi, jumlah pendaftar ibadah haji Indonesia di awal tahun 2026 sudah mencapai lebih dari lima juta warga yang terdaftar dalam daftar tunggu haji. Daftar tunggu detail dapat dilihat di laman resmi Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia pada tautan berikut.
Dikutip dari laman Republika Online, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil usai audiensi bersama Wakapolri, Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Menurut Dahnil, maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.
“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara bidangnya,”kata Dahnil.
Selain itu, Dahnil menegaskan, haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. “Tidak ada haji yang Tenol. Nah ini catatannya. Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre,” kata Dahnil.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun. “Kalau haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. Jadi enggak ada yang Tenol,” jelas dia.
Tindak Tegas
Kemenhaj bersama Polri dalam Satgas Haji juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural. “Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil.
Eks Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” kata dia.
Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.
Menurut dia, langkah awal dilakukan melalui penelusuran laporan masyarakat yang masuk ke kementerian, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” katanya.
Ia menjelaskan pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen untuk mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural.
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa langkah paling akhir sekaligus paling penting adalah penegakan hukum secara tegas.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.***

***Disadur dari tulisan di laman Republika









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan