infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

PNS Pemprov SUMSEL Belum Boleh Terima Parsel

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Meskipun sudah ada pernyataan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg- PAN) Taufiq Effendi memperbolehkan pejabat negara menerima parsel di bawah nominal Rp250.000, namun Pemprov Sumsel masih menunggu aturan yang jelas. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Musyrif Suwardi mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis tentang pernyataan dilontarkan Meneg-PAN terkait diperbolehkannya pemberian parsel. Baginya, bila diperbolehkan tentu harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP). ”Kita belum terima aturannya, berapa sebenarnya yang diperbolehkan,” terang Musyrif. Dia menjelaskan, sekarang ini segala macam parsel tidak diperkenankan, terutama bila dikaitkan dengan jabatan.

Dia mengingatkan agar PNS Pemprov tidak diperbolehkan menerima parsel. ”Kalau untuk sesama keluarga yah tidak masalah, tapi tidak boleh diberikan atas nama instansi,” tegas Sekda. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H Elianuddin HB mengatakan setuju dengan larangan pemberian parsel kepada pejabat. Hanya saja, jika memang tradisi pemberian parsel kepada para pejabat tersebut tidak bisa dikikis habis,maka sebaiknya parsel yang diterima pejabat tersebut bukan ditolak, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, misalnya fakir miskin, anak yatim piatu, penyandang cacat dan lainnya.

”Sehingga parsel yang diterima pejabat tersebut hanya bersifat transit saja” ujar politikus PDIP ini. Elianuddin mengatakan, kendati banyak dicurigai karena mengandung unsur suap, namun tradisi parsel ini juga mengandung nilai-nilai positif untuk mempererat silaturahmi antarkeluarga, antara sahabat dan kolega, serta sesama muslim. ”Namun, sayangnya dalam praktiknya, sering juga parsel ini dijadikan pihak tertentu sebagai alat untuk melakukan lobi demi kepentingan tertentu” tegasnya. (siera/sindo)

•••

10 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca