Meskipun sudah ada pernyataan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg- PAN) Taufiq Effendi memperbolehkan pejabat negara menerima parsel di bawah nominal Rp250.000, namun Pemprov Sumsel masih menunggu aturan yang jelas. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Musyrif Suwardi mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis tentang pernyataan dilontarkan Meneg-PAN terkait diperbolehkannya pemberian parsel. Baginya, bila diperbolehkan tentu harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP). ”Kita belum terima aturannya, berapa sebenarnya yang diperbolehkan,” terang Musyrif. Dia menjelaskan, sekarang ini segala macam parsel tidak diperkenankan, terutama bila dikaitkan dengan jabatan.
Dia mengingatkan agar PNS Pemprov tidak diperbolehkan menerima parsel. ”Kalau untuk sesama keluarga yah tidak masalah, tapi tidak boleh diberikan atas nama instansi,” tegas Sekda. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H Elianuddin HB mengatakan setuju dengan larangan pemberian parsel kepada pejabat. Hanya saja, jika memang tradisi pemberian parsel kepada para pejabat tersebut tidak bisa dikikis habis,maka sebaiknya parsel yang diterima pejabat tersebut bukan ditolak, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, misalnya fakir miskin, anak yatim piatu, penyandang cacat dan lainnya.
”Sehingga parsel yang diterima pejabat tersebut hanya bersifat transit saja” ujar politikus PDIP ini. Elianuddin mengatakan, kendati banyak dicurigai karena mengandung unsur suap, namun tradisi parsel ini juga mengandung nilai-nilai positif untuk mempererat silaturahmi antarkeluarga, antara sahabat dan kolega, serta sesama muslim. ”Namun, sayangnya dalam praktiknya, sering juga parsel ini dijadikan pihak tertentu sebagai alat untuk melakukan lobi demi kepentingan tertentu” tegasnya. (siera/sindo)


















Tinggalkan Balasan