infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

KPK Pajang Barang Gratifikasi : Mulai dari Pulpen, Dasi, Hingga Nokia E 90

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Anda ingin mengetahui hadiah-hadiah apa saja yang pernah diterima oleh pejabat negara, termasuk pimpinan KPK? Jika penasaran, anda bisa datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang atau hadiah-hadiah itu diletakkan pada lemari yang terletak persis disamping meja resepsionis KPK. Lokasi ini membuat tamu-tamu, atau bahkan orang yang akan menjalani pemeriksaan, dengan mudah dapat melihatnya.

“Ini untuk memberi contoh ke masyarakat, kalau sebuah penerimaan barang harus di lapor ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (29/7/08), menjelaskan tujuan ditampilkannya barang gratifikasi itu

Untuk mempermudah pengunjung yang ingin melihat, KPK membuat lemari tersebut dengan berbahan dasar kaca. Di bagian atasnya, tertulis ‘Direktorat Gratifikasi’. Lemari itu sendiri dibagi menjadi 2 bagian. Setiap bagian terdiri dari 5 baris. Jumlah barang yang dipajang mencapai 33 buah.

Sebagian hadiah-hadiah tersebut berupa 3 buah pulpen ‘Montblanc’, pulpen ‘Parker’, Jam Tangan merk Longiness, Nokia E 90, Batik Keris, Koin Emas (5 buah) pemberian PT Antam Tbk, Dasi Hijau ‘Luu Ha Dong’, Wayang perak ‘Puntadewa’, Plakat CPIB, serta gelas kaca Logo Polifiet. Ada juga arloji mewah dari KPK Rusia kepada KPK Indonesia.

Tak pelak, jejeran barang yang tergolong ‘wah’ ini menjadi tontonan yang menarik bagi pengunjung. “Tapi ini belum semua, masih banyak lagi,” jelas Johan.

Seluruh barang tersebut itu telah menjadi milik negara. Menurut Johan, barang-barang tersebut akan segera dilelang dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada negara.

Pasal 12 UU Korupsi No 31/99 telah menegaskan kalau setiap pegawai negeri maupun pejabat penyelenggara negara harus mengembalikan hadiah-hadiah yang diterima, terutama bila diduga berkaitan dengan jabatan. Jika tidak, hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar siap menanti. ***[detiknews]

•••

26 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca