Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino ditahan KPK di LP Cipinang. Bagindo diduga telah menerima uang sebesar Rp 650 juta saat melakukan audit di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Atas perbuatannya tersebut, Bagindo terancam hukuman seumur hidup.
Saat meninggalkan Gedung KPK pukul 17.30, Bagindo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tidak berkomentar sedikit pun. Di bawah kawalan petugas KPK, Bagindo dititipkan di LP Cipinang dengan menumpang mobil tahanan KPK bernomor B 836 WU.
Kuasa hukum Bagindo yakni Hilmar Hasibuan mengaku kecewa atas penahanan kliennya. “Klien kami baru pertama diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaannya pun belum masuk materi perkara tapi kok langsung ditahan,” ujar Hilmar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2).
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, penahanan itu dilakukan karena bukti penerimaan uang yang dilakukan Bagindo sangat kuat. Menurut Johan, penerimaan uang terjadi saat Bagindo memimpin tim audit Depnakertrans tahun 2004-2005.
Audit BLK
Penerimaan uang oleh Bagindo terjadi saat mengaudit Depnakertrans khususnya pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Atas perbuatannya ini, Bagindo dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Persda Network/yls)


















Tinggalkan Balasan