Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:….”
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak benar bila Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Sesungguhnya, praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.
Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang Dilarang (Ilegal)?
Untuk memudahkan pembaca memahami apakah gratifikasi yang diterima termasuk suatu pemberian hadiah yang ilegal atau legal, maka ilustrasi berikut dapat membantu memperjelas. Jika seorang Ibu penjual makanan di sebuah warung memberi makanan kepada anaknya yang datang ke warung, maka itu merupakan pemberian keibuan. Pembayaran dari si anak bukan suatu yang diharapkan oleh si Ibu. Balasan yang diharapkan lebih berupa cinta kasih anak, dan berbagai macam balasan lain yang mungkin diberikan. Kemudian datang seorang pelanggan, si Ibu memberi makanan kepada pelanggan tersebut lalu menerima pembayaran sebagai balasannya.
Keduanya tidak termasuk gratifikasi ilegal. Pada saat lain, datang seorang inspektur kesehatan dan si Ibu memberi makanan kepada si inspektur serta menolak menerima pembayaran. Tindakan si Ibu menolak menerima pembayaran dan si Inspektur menerima makanan ini adalah gratifikasi ilegal karena pemberian makanan tersebut memiliki harapan bahwa inspektur itu akan menggunakan jabatannya untuk melindungi kepentingannya. Andaikan inspektur kesehatan tersebut tidak memiliki kewenang dan jabatan lagi, akankah si ibu penjual memberikan makanan tersebut secara cuma-cuma?
Dengan adanya pemahaman ini, maka seyogyanya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya pegawai negeri/penyelenggara negara menolak suatu pemberian, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap apa yang mungkin tersembunyi di balik gratifikasi tersebut dan kepatuhannya terhadap peraturan perundangan.
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dapat berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
| No | Pertanyaan Relatif | Jawaban atas Pertanyaan |
| 1 | Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda? | Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya Anda tolak. Seandainya ‘karena terpaksa oleh keadaan’ gratifikasi diterima, sebaiknya segera laporkan ke KPK atau jika ternyata Instansi tempat Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikannya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK. |
| 2 | 2a. Apakah pemberian tersebut diberikan oleh pemberi yang memiliki hubungan kekuasaan/posisi setara dengan Anda atau tidak? Misalnya pemberian tersebut diberikan oleh bawahan, atasan atau pihak lain yang tidak setara secara kedudukan/posisi baik dalam lingkup hubungan kerja atau konteks sosial yang terkait kerja | Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara), maka bisa jadi kemungkinan pemberian tersebut diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial), meski demikian untuk berjaga-jaga ada baiknya Anda mencoba menjawab pertanyaan 2b. Jika jawabannya tidak (memiliki posisi tidak setara) maka Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan Anda mengenai motif pemberian dan menanyakan pertanyaan 2b untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut. |
| 2 | 2b. Apakah terdapat hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis? Artinya terdapat kaitan berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda miliki akibat posisi Anda saat ini seperti misalnya sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa atau lainnya. | Jika jawabannya ya, maka pemberian tersebut patut Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang cenderung ke arah gratifikasi ilegal. |
| 3 | Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang? | Jika jawabannya ya, maka sebaiknya pemberian tersebut Anda tolak dengan cara yang baik dan sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu maka pemberian tersebut sebaiknya dilaporkan dan dikonsultasikan ke KPK untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian jawaban mengenai status pemberian tersebut. |
| 4 | Bagaimana metode pemberian dilakukan? Terbuka atau rahasia? | Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya metode pemberian ini mengindikasikan bahwa pemberian tersebut cenderung ke arah gratifikasi ilegal. |
| 5 | Bagaimana kepantasan/kewajaran nilai dan frekuensi pemberian yang diterima (secara sosial)? | Jika pemberian tersebut di atas nilai kewajaran yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi pemberian yang terlalu sering sehingga membuat orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di balik pemberian tersebut, maka pemberian tersebut sebaiknya Anda laporkan ke KPK atau sedapat mungkin Anda tolak. |
Perbedaan Antara Hadiah yang Legal dan Hadiah Ilegal
| Karakteristik | Hadiah Legal | Hadiah Ilegal |
| Tujuan/Motif Pemberian | Dilakukan untuk menjalankan hubungan baik, menghormati martabat seseorang, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan berbagai bentuk perilaku simbolis (Diberikan karena alasan yang dibenarkan secara sosial) | Ditujukan untuk mempengaruhi keputusan dan diberikan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnya) |
| Hubungan antara Pemberi dan Penerima | Setara | Timpang |
| Hubungan yang bersifat strategis | Umumnya tidak ada | Pasti Ada |
| Timbulnya Konflik Kepentingan | Umumnya tidak ada | Pasti Ada |
| Situasi Pemberian | Acara-acara yang sifatnya sosial berakar pada adat istiadat dan peristiwa kolektif | Bukan merupakan peristiwa kolektif meski bisa saja pemberian diberikan pada acara sosial |
| Resiprositas (Sifat Timbal Balik) | Bersifat ambigu dalam perspektif bisa resiprokal & kadangkadang tidak resiprokal | Resiprokal secara alami |
| Kesenjangan Waktu | Memungkinkan kesenjangan waktu yang panjang pada saat pemberian kembali (membalas pemberian) | Tidak memungkinkan ada kesenjangan waktu yang panjang |
| Sifat Hubungan | Aliansi sosial untuk mencari pengakuan sosial | Patronase dan seringkali nepotisme dan ikatan serupa ini penting untuk mencapai tujuan |
| Ikatan yang Terbentuk | Sifatnya jangka panjang dan emosional | Sifatnya jangka pendek dan transaksional |
| Kecenderungan Adanya Sirkulasi Barang/produk | Terjadi sirkulasi barang/produk | Tidak terjadi sirkulasi barang/produk |
| Nilai atau Harga dari Pemberian | Menitikberatkan pada nilai instrinsik sosial | Menekankan pada nilai moneter |
| Metode Pemberian | Umumnya langsung dan bersifat terbuka | Umumnya tidak langsung (melalui agen/perantara) dan bersifat tertutup/rahasia |
| Mekanisme Penentuan Nilai/harga | Berdasarkan kewajaran/kepantasan secara sosial (masyarakat) | Ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat |
| Akuntabilitas Sosial | Akuntabel dalam arti sosial | Tidak akuntabel secara sosial |
Jika Anda memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi maka langkah terbaik yang bisa Anda lakukan (jika Anda dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi. Jika keadaan memaksa Anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat Anda (suami, istri, anak dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika instansi Anda kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka Anda dapat melaporkan langsung di instansi Anda.
Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi
Untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi dan penanganannya, berikut ini akan diuraikan beberapa contoh kasus gratifikasi baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya baca gratifikasi yang dilarang) maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil saja dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Link Download
Buka Saku Memahami Gratifikasi [PDF – 411 kb]
Wallahu a’lam
***disadur seperlunya dari Buku Saku Memahami Gratifikasi, KPK, Desember 2010


















Tinggalkan Balasan