Hingga kini, Sumsel belum memiliki peraturan daerah (perda) sertifikasi halal,baik untuk produk makanan,obatobatan, maupun kosmetik. Akibatnya, muncul kekhawatiran pada kalangan masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, atas keamanan beragam produk tadi.
Pengamat sosiologi yang juga guru besar IAIN Rafen Fatah Palembang Prof Dr Abdullah Idi mengatakan, sertifikasi merupakan hal yang harus dimiliki suatu badan usaha, seperti industri. Semestinya pula, Sumsel telah memiliki peraturan daerah (perda) sertifikasi kehalalan, baik terhadap makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.
“Saya pikir sudah sepantasnya kita (Sumsel) memiliki perda sertifikasi tersebut. Selain itu,mengingat banyak kasus yang selama ini hanya gara-gara kehalalan tersebut,” katanya. Menurut Abdullah, sertifikasi tersebut semestinya ditangani dengan serius sehingga ke depan, ada jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk-produk yang dikeluarkan.
Menurut dia, semua pihak, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), MUI,DPRD, dan masyarakat, dapat bersama- sama membuat rancangan tersebut. “Apabila kita telah memiliki perda sertifikasi tersebut, tidak perlu ada kekhawatiran akan kehalalan dari produk tersebut,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua MUI Sumsel Drs KH Sodikun mengungkapkan, pada 2008 ini, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai sertifikasi halal untuk produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. “Kita telah mendapat dukungan dari DPRD Sumsel, khususnya Komisi IV,” ucapnya.
Dia mengatakan, perda tersebut ditargetkan untuk dapat disahkan oleh DPRD Sumsel akhir tahun ini sehingga mewajibkan para pedagang dan produsen makanan di Sumsel memiliki sertifikat halal dari MUI. (jemi astuti/sindo)


















Tinggalkan Balasan