infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Dishub Palembang Tolak Tuntutan Sopir Angkot

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menolak tuntutan ratusan sopir angkot jurusan Ampera–Plaju dan Ampera – Kertapati untuk memperpanjang trayek ke Jalan Merdeka sampai simpang putaran Internasional Plaza (IP). Dishub beralasan, bila tuntutan tersebut dipenuhi, akan menimbulkan kemacetan.

”Kemacetan sudah parah, banyak kendaraan yang ngetem di depan IP. Belum lagi parkir oleh taksi, becak, dan masalah-masalah yang lain yang membuat tempat itu menjadi semrawut,” kata Kasubdin LLAJ Dishub Palembang Eddy Nursalam, seusai pertemuan dengan Serikat Sopir Sumatera Selatan (S4) membahas masalah trayek angkot Kertapati–Ampera di Pemkot Palembang, Selasa (25/3) kemarin.

Sebenarnya, sesuai trayek awal berdasarkan Keputusan Wali Kota No 516/2002, angkot jurusan Ampera–Plaju dan Ampera–Kertapati hanya berkisar di Jembatan Ampera. Namun, berdasarkan kebijakan, trayek diperpanjang hingga Cinde dan berlaku mulai pukul 17.00 WIB.

”Untuk tuntutan hingga memutar di depan IP, tidak bisa kita penuhi,” katanya. Perpanjangan trayek, selain menimbulkan kemacetan, juga dapat menimbulkan keresahan sopir angkot di jurusan yang sama. Hal ini dapat memengaruhi dan mengurangi penghasilan pihak lain.

Untuk itu, semuanya diatur bagi kepentingan bersama. Sementara itu, Koordinator S4M Rizal mengaku kecewa terhadap keputusan Dishub Palembang yang tidak memenuhi aspirasi ratusan sopir. Untuk itu, dia akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh sopir terhadap kebijakan yang telah diambil.

”Kita akan bahas dengan teman-teman. Bila masalah ini belum selesai, maka kita akan tetap melakukan aksi atau melalui pertemuan-pertemuan, bisa melalui seminar kepada para sopir,” tukasnya. (siera syailendra/SINDO)

29 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “Dishub Palembang Tolak Tuntutan Sopir Angkot”

  1. Avatar SOFYAN

    mohon di info kalo ada lowongan

  2. Avatar atas nama kemanusiaan
    atas nama kemanusiaan

    pak dishub ongkos mobil katonyo 2300 tapi klo ngasih ongkos mak itu atau dak 2500 pasti dapat makian dari kenek bis kota karena aku pemakai setia bis kota. terus tolong razia pengemen yang ada dilampu merah karena kalau idak dikasih duit galak ngeluarkan kata-kata jorok yang menyakiti hati penumpang bis kota bahkan ngajak begoco penumpang mohon nian demi kenyamanan penumpang biskota

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca