Pendaftaran anggota KPU Sumsel baru, yang semula dijadwalkan pada 14–16 Januari 2008 diundur paling lama 10 hari. Pemunduran waktu pendaftaran tersebut disampaikan KPU melalui faksimile kepada Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Sumsel beberapa waktu lalu. Demikian informasi yang didapat dari Ketua Timsel anggota KPU Sumsel Machmud Hasyim, seperti dilaporkan harian SINDO.
Menurut Machmud Hasyim, mundurnya jadwal penerimaan anggota KPU Sumsel ini, lebih disebabkan persoalan internal di KPU. Saat ini, KPU baru saja usai melakukan pemilihan sekjen sehingga seluruh proses penerimaan anggota KPU di tingkat daerah juga ditunda.
Mengenai persyaratan calon anggota KPU Sumsel ini, antara lain fotokopi KTP, pasfoto ukuran 4×6, surat pendaftaran bermaterai, curicullum vitae, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, dan keterangan pengetahuan tentang keahlian di bidang pemilu bagi yang pernah berpengalaman sebagai anggota KPU.
Persyaratan lainnya yaitu legalisir ijazah minimal S1, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak RSMH, keterangan tak terlibat dalam keanggotaan parpol minimal lima tahun, keterangan tak pernah dipidana melebihi lima tahun yang dikeluarkan pengadilan negeri (PN) di wilayah domisili masing-masing calon, pernyataan tak sedang menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional politis, pernyataan bersedia mundur dari jabatan bila terpilih, dan pernyataan tidak sedang menduduki jabatan di BUMN dan BUMD.
Sementara persyaratan karya tulis bagi calon anggota KPU Sumsel yang belum pernah menjadi anggota KPU sebelumnya, harus bertemakan tentang pemilu legislatif, pilpres, ataupun pilkada. (dedy sagita/SINDO/infokito)


















Tinggalkan Balasan