Pemerintah Kota Palembang baru menetapkan alokasi beras bagi rakyat miskin (raskin) untuk 16 kecamatan se-Kotamadya Palembang Rabu (16/1) kemarin. Pembagian raskin tersebut termasuk untuk dua kecamatan baru yakni Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kecamatan Sematang Borang.
Dari alokasi yang ditetapkan, Kecamatan Seberang Ulu I menerima alokasi terbesar yakni 17.047 Rumah Tangga Miskin (RTM) dan terkecil Kecamatan Sematang Borang untuk 2.007 RTM.
Kabag Perekonomian Kota Palembang Ali Zaman M Nur mengatakan, meskipun alokasi raskin telah ditetapkan, pihaknya masih harus menunggu Surat Permintaan Alokasi (SPA) yang dikeluarkan wali kota Palembang. Bila SPA telah rampung maka Bulog Palembang segera membuat jadwal pendistribusiannya.
Berdasarkan surat edaran Walikota, dana raskin ini nanti disetor ke Pemkot Palembang melalui Bank Sumsel, dengan batas waktu sekitar 10-15 hari setelah raskin diterima ”Kita berikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk terlebih dahulu mengambil raskin dan dananya dibayar kemudian melalui RT dan disampaikan ke lurah,” jelas Ali Zaman.
Dijelaskan bahwa merk beras raskin tidak boleh beredar di tempat lain kecuali di tiap kelurahan atau tempat yang telah disepakati lurah dan camat. Hal ini untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi seperti dioplos dan dijual di tempat lain. (siera/SINDO/infokito)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan