infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Jamaah Tanpa Visa Haji Didenda

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jamaah yang tidak bervisa haji, tetapi menggunakan visa umrah atau ziarah. Bahkan, pemerintah Arab akan memberlakukan sanksi denda sebesar 10.000 riyal.Kepala Bagian Penerangan Haji Kerajaan Arab Saudi Abdullah al Haritsi, seperti dikutip Al Nadwah, mengatakan bahwa semua pintu masuk menuju Mekkah telah tertutup rapat bagi siapa pun, selain mereka yang memiliki visa haji dan tasrih haji.

”Langkah tersebut diambil terkait dengan semakin ketatnya pemerintah Arab Saudi menjaga perbatasan wilayah Kota Mekkah menjelang wukuf,” ungkap Al Haritsi di Mekkah, Kamis kemarin. Dia menegaskan, perangkat keamanan telah siap menjaga perbatasan wilayah Makkatul Mukarromah guna mengantisipasi kemungkinan masuknya jamaah yang bervisa umrah dan ziarah.

Sementara itu, Ketua PPIH Nur Samad Kamba menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk seluruh negara Islam. Karena putusan itu sudah menjadi kebijakan Kerajaan Arab Saudi, semua pihak harus mematuhinya. ”Apalagi, persoalan visa haji, yang jelas tidak bisa disamakan dengan visa umrah maupun ziarah,” tandasnya.

Putusan ini merupakan kesepakatan bersama seluruh negara Islam untuk mengantisipasi banyaknya ”pembengkakan” jumlah jamaah haji yang tidak teratur dan tidak menggunakan visa haji.

Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan data pasti tentang jumlah jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonhaji. Tapi dibandingkan negara lainnya, seperti Sudan dan Afrika, jumlah jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa nonhaji masih sedikit. Namun, pihaknya akan tetap memantau perkembangan jumlah jamaah haji yang menyalahi prosedur tersebut.

Selain sanksi denda 10.000 riyal, sanksi lain akan diberlakukan yakni deportasi ke negara asal, dan angkutan penerbangan yang memberangkatkan jamaah haji tersebut akan dikenai denda pula. Dia menegaskan, putusan ini berlaku untuk seluruh jamaah haji, termasuk dari kalangan pejabat.

”Kemarin ada orangtua dari salah satu staf KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) yang menggunakan fasilitas diplomatik untuk naik haji, kita tegur mereka. Mereka kita beri kartu tinggal, lalu 15 Desember nanti mereka harus kembali ke Indonesia,” paparnya. Pemberlakuan sanksi denda ini juga akan dikenakan ke jamaah haji yang kerap disebut ”haji sandal jepit”.

Hingga saat ini, jumlah ”haji sandal jepit” ini diperkirakan 20.000 hingga 30.000 orang. ”Ini juga masalah klasik yang tidak pernah terselesaikan. Tapi kita akan berlakukan sama,” tandasnya. Peraturan ini, kata Samad, tidak pandang bulu dan akan menindak tegas semua jamaah haji yang tidak memiliki visa haji, termasuk kepada warga Mekkah yang diketahui melindungi jamaah haji tanpa visa haji. (susi/sindo)

•••

245 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca