Sekretaris KPUD Kab Lahat Danal Herawan menegaskan, pejabat bupati tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati. Bahkan, larangan pencalonan tersebut tertuang di PP No 25/2007 Pasal 40 ayat 3, peraturan KPU No 07/2007 Pasal 7ayat 3, dan UU RI No 1/2007 yang di sampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 135/439/SJ No 1 Huruf I.
Isi pokok ketiga peraturan tersebut menyebutkan, tidak membolehkan seorang pejabat bupati mencalonkan untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sampai terpilihnya bupati definitif. Ketiga peraturan inilah yang menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Danal Herawan akan menjadi acuan pihaknya dalam menjalankan putaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kab Empat Lawang (4L). Persoalan lainnya yang disampaikan Danal menjelang Pilkada Kab Empat Lawang ini adalah jika pihaknya sedang menunggu hasil pendataan mata pilih di Kab Empat Lawang yang diharapkan selesai pada November nanti.
Sementara itu, tidak diperbolehkannya pejabat bupati, khususnya Pejabat Bupati Empat Lawang untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati definitif, juga datang dari Ketua Biro Hukum dan Otda, DPC Partai Golkar Lahat Alfitara Gumay. Bahkan, secara blak-blakan dia menyebutkan kalau Pejabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur dinilainya telah ada sinyal untuk maju menjadi salah satu bakal calon Bupati Empat Lawang. (hendri Irawan/SINDO)


















Tinggalkan Balasan