infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

KPUD Lahat Melarang Pejabat Bupati Ikut Pilkada

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sekretaris KPUD Kab Lahat Danal Herawan menegaskan, pejabat bupati tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati. Bahkan, larangan pencalonan tersebut tertuang di PP No 25/2007 Pasal 40 ayat 3, peraturan KPU No 07/2007 Pasal 7ayat 3, dan UU RI No 1/2007 yang di sampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 135/439/SJ No 1 Huruf I.

Isi pokok ketiga peraturan tersebut menyebutkan, tidak membolehkan seorang pejabat bupati mencalonkan untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sampai terpilihnya bupati definitif. Ketiga peraturan inilah yang menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Danal Herawan akan menjadi acuan pihaknya dalam menjalankan putaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kab Empat Lawang (4L). Persoalan lainnya yang disampaikan Danal menjelang Pilkada Kab Empat Lawang ini adalah jika pihaknya sedang menunggu hasil pendataan mata pilih di Kab Empat Lawang yang diharapkan selesai pada November nanti.

Sementara itu, tidak diperbolehkannya pejabat bupati, khususnya Pejabat Bupati Empat Lawang untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati definitif, juga datang dari Ketua Biro Hukum dan Otda, DPC Partai Golkar Lahat Alfitara Gumay. Bahkan, secara blak-blakan dia menyebutkan kalau Pejabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur dinilainya telah ada sinyal untuk maju menjadi salah satu bakal calon Bupati Empat Lawang. (hendri Irawan/SINDO)

•••

34 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca