Kota Palembang dinilai tidak layak memiliki rumah potong hewan (RPH) babi. Alasannya Palembang merupakan Ibukota provinsi dan warga pengkonsumsi daging babi sedikit.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kehutanan (P2K) Kota Palembang, Ir H Masriadi MSi, Selasa (5/5) mengatakan masalah RPH babi sudah diatur dalam Peraturan Walikota melalui SK Wako No 4 tahun 1993. SK itu menerangkan tentang tidak bolehnya beternakan babi. Namun, Masriadi mengakui tidak menutup kemungkinan adanya warga yang masih bandel dan melanggar aturan.“Ya kita akui kemungkinan itu ada, tetapi kami pernah layangkan surat peringatan mereka mengakui waktu babi mau dipotong kondisinya hamil sehingga ada larangan memotong hewan lagi hamil, istilahnya Animal Walfare,” kata Masriadi seraya mengaku anak babi itu kemudian dipelihara dan akhirnya sampai dewasa.
Untuk kasus seperti ini lanjut Masriadi memang tidak banyak, tetapi perlu diwaspadai. Langkah yang ditempuh DP2K, adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada warga penampung babi tersebut. “Kalau pemotongan babi, mereka mungkin motong sendiri-sendiri,” jelas Masriadi. (trs)


















Tinggalkan Balasan