infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Menag: Halal Bihalal Perlu Dipertahankan dan Dipatenkan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengimbau umat Islam untuk mempertahankan tradisi halal bil halal pada bulan Syawal. Tradisi saling memaafkan yang dilakukan usai menunaikan ibadah puasa Ramadhan merupakan ajang silaturahmi yang memperkuat persatuan dan kesatuan antar umat Islam.

Kemunculan kata “Halal Bihalal” memang sering menjadi pertanyaan Perwakilan Negara-negara Islam yang berkunjung ke Indonesia, Menurutnya, istilah itu diadopsi dari penduduk keturunan Arab yang ada di tanah air, di mana halal bil halal berarti saling menghalalkan dan tradisi ini hanya ada di Indonesia

“Halal Bihalal perlu dipertahankan, nanti keburu diambil oleh Malaysia, Malaysia itu apa saja diambil Ligitan, Batik juga sudah dipatenkan, yang terakhir lagu-lagu juga dipantenkan, ”ujarnya pada acara Halal Bihalal, di Gedung Sasana Amal Bhakti Departemen Agama, Jakarta, Jumat (26/10).

Maftuh memandang, perlu untuk mematenkan kata Halal Bihalal agar menjadi hak bangsa Indonesia, apakah yang akan mematenkan itu adalah Presiden atau diserahkan kepada Direktoral Bimas Islam Departemen Agama tergantung hasil kesepakatan.

“Saya tidak tahu siapa yang bagian mematenkan apakah kepresidenan atau Direktorat Jenderal, tapi perlu, ”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengingatkan, agar semua jajaran internal Depag tidak lalai, dan tetap memperhatinkan disiplin kerja seusai libur panjang hari raya Idul Fitri 1428 H.

“Orang Indonesia seperti punggung kita gatal digaruk orang lain, Dikasih prei sedikit salah, jadi molor. Tapi dikasih panjang masih molor lagi, ”imbuhnya.
(novel)

•••

20 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca