Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Undang-undang Pangan (UU No 18, 2012).
Sektor Pangan
1. Tanaman Pangan
2. Perkebunan
3. Hortikultur
4. Peternakan
5. Kehutanan (Non-timber Products)
6. Perikanan Budidaya (Aquaculture)
7. Perikanan Tangkap (Capture Fisheries)
Kebijakan dan Program
- Revitalisasi semua unit usaha di sektor pangan yang ada saat ini (existing) untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, daya saing, inklusivitas, dan keberlanjutan (sustainability)-nya.
- Pengembangan usaha sektor pangan (ekstensifikasi) di lahan-lahan darat dan perairan baru.
- Pengembangan usaha sektor pangan (ekstensifikasi) di lahan-lahan darat dan perairan baru.
- Semua unit usaha pangan diatas (butir 1 sampai 3) harus menerapkan: (1) skala ekonomi, (2) manajemen rantai pasok terpadu (pra produksi – produksi – processing and packaging – marketing), (3) teknologi mutakhir tepat guna, dan (4) prinsip-prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable development).
- Usahakan setiap Koperasi Pangan memiliki usaha hulu dan hilir (processing and packaging) dan marketing (domestik dan ekspor) yang beranggotakan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha on-farm lainnya. .
- Bagi Koperasi Pangan yang belum memiliki usaha industri hulu – hilir (backward and forward-linkage industries) pangan, upayakan supaya volume produksi dan kualitas komoditas pangan yang dihasilkan oleh para anggota produsen pangan on-farm cukup besar dan tinggi, sehingga, punya posisi tawar untuk membeli sarana produksi langsung dari pabriknya dengan harga murah, dan menjual ke pasar domestik maupun ekspor dengan harga yang menguntungkan para anggotanya.

- Supaya mampu berperan sebagai Koperasi Pangan yang sukses (butir-5 dan -6), maka ia harus: (1) dikelola oleh pengurus yang kompeten, profesional, dan berintegritas (akhlak mulia); (2) diberi modal yang mencukupi; dan (3) seluruh anggota dapat merasakan keuntungan dan hidup sejahtera secara berkelanjutan.
- Kebijakan politik-ekonomi pemerintah harus kondusif bagi tumbuh-kembangnya (kinerja) Koperasi Pangan.

Potensi Lahan dan Pangan di Kawasan Hutan
Potensi luas hutan untuk tanaman pangan adalah 54 juta ha (Hutan Produksi untuk Pengusahaan Skala Besar). Jika 20% luas lantai hutan digunakan untuk budidaya tanaman pangan akan menghasilkan:

Potensi Produksi Tepung Sagu Indonesia
- Luas lahan potensial : 6 juta ha
- Produktivitas : 30 ton tepung sagu/ha/tahun
- Produktivitas : 30 ton tepung sagu/ha/tahun
Sumber : IPB (2018)
Hutan Indonesia Kaya Sumber Pangan, dengan 945 jenis tanaman sumber pangan seperti Ubi Kayu, Kimpul, Suweg, Sagu, dll.
Beberapa tanaman pangan yang potensial untuk agroforestry semisal mbote (xanthosoma Sp), porang, garut, ganyong, sorghum.
Khusus sorghum, dikenal sebagai tanaman pangan No. 5 di dunia, menyandang predikat tanaman global warming, yang dapat tumbuh di pantai hingga pegunungan, butuh sedikit air (separuh jagung, sepertiga tebu), tahan lahan asin, asam dan basa, dpat tumbuh pada tanah miring.
Ekonomi Kelautan (Marine Economy)
Ekonomi Kelautan yaitu kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, dan kegiatan ekonomi di darat (lahan atas) yang menggunakan SDA dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) yang dibutuhkan umat manusia. (Dahuri, 2003; Kildow, 2005).
- Total potensi ekonomi sebelas sektor Kelautan Indonesia: US$ 1,338 triliun/tahun atau 5 kali lipat APBN 2019 (Rp 2.400 triliun = US$ 190 miliar) atau 1,3 PDB Nasional saat ini.
- Lapangan kerja: 45 juta orang atau 40% total angkatan kerja Indonesia.
- Pada 2014 kontribusi ekonomi kelautan bagi PDB Indonesia sekitar 22%. Negara-negara lain dengan potensi kelautan lebih kecil (seperti Thailand, Korsel, Jepang, Maldives, Norwegia, dan Islandia), kontribusinya > 30%.
ESTIMASI NILAI EKONOMI SEKTOR-SEKTOR EKONOMI KELAUTAN INDONESIA

POTENSI PRODUKSI LESTARI DAN TINGKAT PEMANFAATAN SUMBERDAYA IKAN INDONESIA

Wallahua’lam
***disadur seperlunya dari makalah Webinar “SARASEHAN KOPERASI VIRTUAL SERI-2” DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN), halaman 61-85, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS tanggal 18 Juli 2020


















Tinggalkan Balasan