Kms. H. Andi Syarifuddin | Mahasiswa S3 Pascasarjana UIN Raden Fatah | Palembang Ekspres
Dalam sejarahnya, secara umum bangsa Eropa mulai menginjakkan kakinya di Indonesia sekitar abad ke-15. Pesona kekayaan hasil bumi yang melimpah dan aneka jenis tumbuh-tumbuhan yang sangat dibutuhkan oleh Bangsa Barat telah memikat bangsa asing tertarik dan berlomba datang ke Tanah Air yang mulanya untuk berniaga, memonopoli dan akhirnya menguasai.

Sentral perniagaan Timur-Barat kala itu berpusat di Istambul. Sejak Istambul jatuh ke tangan Turki dalam tahun 1453, maka mulailah terhenti dan terputus hubungan perniagaan antara Timur (Asia) dan Barat (Eropa) dikarenakan tertutupnya jalur sutera, jalan menuju pelabuhan-pelabuhan penting di Istambul.
Dari sini, maka timbullah hasrat orang-orang Eropa mencari jalan lain dan berusaha sendiri-sendiri untuk mengangkut rempah-rempah yang sangat penting dan dibutuhkan sekali waktu itu dari Indonesia ke Eropa.
Dalam tahun 1486, Portugis menemukan jalan lain ke Timur melalui ujung Selatan Afrika yang dinamai “Tanjung Ribut” atau lebih dikenal dengan sebutan “Tanjung Harapan”.
Pelayaran yang sulit dan amat berbahaya ini pada waktu itu ditempuh dalam masa waktu yang lama, yakni setidaknya 14 bulan. Pada tahun 1521, Spanyol menemukan pula jalan lain ke Timur arah Barat dengan berlayar mengelilingi dunia melalui ujung Selatan Amerika (Selat Magelhaens) dan tiba di Maluku.
Di sini timbul persengketaan antara Spanyol dan Portugis, yang akhirnya Spanyol mengundurkan diri ke Filipina. Sedikit demi sedikit, sejak itu orang-orang Portugis mulai dibersihkan diusir oleh VOC dari Maluku, dan oleh Pemerintah Hindia Belanda diangkatlah seorang Gubernur Jenderal yang mulanya berkedudukan di Ambon.
Lalu setelah Jan Pieterzoon Coen diangkat menjadi Gubernur Jenderal, maka kedudukan Gubernur Jenderal dipindahkan ke Batavia atau Betawi. (RHAMA, 1980: 1).
Portugis menduduki Maluku lebih dari 50 tahun, disusul kedatangan Spanyol di pasaran merica dalam tahun 1521, dan kemudian Inggeris serta Belanda. Dalam tahun 1595 kompeni Belanda sudah datang ke Banten dan Palembang, mula-mula untuk melakukan bisnis dagang.
Lalu pada tahun 1602 berdirilah persekutuan dagang yang dikenal dengan Verenigde Oos-Indische Compagnie (V.O.C) sampai tahun 1799. Perkumpulan ini secara bersatu menghadapi Portugis, Spanyol dan Inggeris.
Dengan demikian didapatkanlah oleh Belanda hak monopoli dagang di kawasan Indonesia. Kompeni Belanda mulai mengadakan peraturan-peraturan serta larangan-larangan yang licik dan kejam terhadap rakyat Indonesia, di antaranya ialah peraturan tentang penanaman buah pala, lada dan cengkeh di tempat-tempat yang tertentu.
Diatur pula tentang pelayaran (Hongitochten) yang izinnya dipersulit, tanam paksa (Cultuur Stelsel), dan terakhir mulai menjalankan siasat politik adu domba (Devide et Empera) untuk memecah belah penduduk dan menguasainya.
Di Palembang pada tahun 1620, VOC sebagai kongsi dagang Belanda mulanya diizinkan pertama kali membangun dan menempati lojinya di area Batu Ampar, kemudian terakhir di Sungai Aur.
Kesultanan Palembang pada waktu itu dikenal negeri yang Darussalam, banyak menghasilkan komoditi khazanah hasil bumi serta rempah-rempah terutama lada dan timah. Barulah dalam tahun 1640 terjadi kontak bisnis monopoli pembelian lada pertama sekali antara factory dagang Belanda dengan Palembang. (RHAMA, 1980: 2)
Naskah Kontrak Dagang
Dalam naskah kuno atau manuskrip Palembang yang beraksarakan Arab-Melayu, peristiwa perjanjian kontrak-kontrak dagang antara VOC Belanda dengan Kesultanan Palembang tercatat rapi dalam arsip manuskrip Palembang.
Penandatanganan MoU atau perjanjian kontrak dagang tersebut terjadi bahkan sampai berkali-kali, diperbaharui, direvisi dan lain sebagainya karena kelicikan Belanda.
Di antaranya ada 7 kontrak, yaitu dalam tahun 1662, 1678, 1679, 1681, 1691, 1722, 1755, dan seterusnya. Lima kali dilakukan dalam masa Sultan Abdurrahman pendiri Kesultanan Palembang (memerintah: 1659-1706), dan masing-masing satu kali di masa Sultan Agung Qomaruddin (1714-1724) dan Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (1724-1757).
Di dalam manuskrip Palembang tahun 1867, disebutkan sebagai berikut:
“Adapun permulaan berjanji kompeni Olanda dengan Raja Palembang itu, maka yaitu di dalam tahun Olanda…1662. Kemudian maka dibaharui pula di dalam tahun…1678. Kemudian maka dibaharui pula di dalam tahun…1679. Kemudian maka dibaharui pula di dalam tahun…1681.
Kemudian maka dibaharui pula di dalam tahun…1691, di dalam bulan Januari arayyi yang kelima belas (15 Januari). Dan yaitu lima kali di dalam masa Sultan Suhunan Abdurrahman di atas tahta kerajaan.
Kemudian maka dibaharui pula di dalam tahun Olanda…1722, dan yaitu di dalam masa Sultan Agung Qomaruddin di atas tahta kerajaan. Dan adalah yang menjadi Pangeran Ratu pada ketika itu di Palembang yaitu Sultan Mahmud Badaruddin.
Maka adalah setengah daripada segala perjanjian yang telah terbuat itu berdamai dan bersahabat selama-lamanya antara Kompeni Olanda dengan Raja Palembang hingga sampai turun-temurun dengan tiada berobah.
Dan kemudian dibaharui pula di dalam tahun Olanda…1755, di dalam bulan September pada hari yang kesepuluhnya (10 September 1755), dan yaitu di dalam masa Sultan Mahmud Badaruddin di atas tahta kerajaan.”
Yang menarik pada pembaharuan kontrak tanggal 10 September 1755 tersebut di atas, yaitu adanya perubahan penghapusan perjanjian jumlah banyaknya lada atau sahang dan timah Bangka.
Hal ini selanjutnya dalam manuskrip Palembang disebutkan:
“Hanya yang dihilangkan daripada segala perjanjian pada ketika itu yaitu banyak ladah, yakni sahang, yang tiada ditetapkan itu jua, dan yaitu dua laksa pikul.
Dan ditetapkan perjanjian sekalian timah yang keluar dari Palembang, yaitu timah Bangka, tiada boleh dijualkan pada yang lain daripada Kompeni Olanda menerima di Betawi hingga tiga ribu pikul di dalam semusim timah dibeli oleh Kompeni Olanda akan tiap-tiap satu pikul timah dengan harga lima belas real tuah.
Dan jika diterima di Palembang niscaya dibeli Kompeni Olanda akan tiap-tiap satu pikul timah harga sepuluh Real tuah.”
Sedangkan di zaman setelahnya, yakni dimasa Sri Susuhunan Ratu Ahmad Najamuddin Adi Kesumo (1757-1776), periode Sri Sultan Ratu Muhammad Bahauddin (1776-1803), dan seterusnya.
Seperti kontrak perjanjian di tahun 1775 dan kontrak tahun 1791 hanya menjalankan serta memperbaharui surat kontrak sesuai kemufakatan kedua pihak yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat beberapa revisi seperlunya.
Selanjutnya dalam manuskrip Palembang menyebutkan:
“…dan telah diriwayatkan pada zaman Suhunan Ahmad Najamuddin kemudian daripada bergelarnya suhunan itu, Jenderal Petrus albertusen van der Parra (1761-1775) Gurunadur Jenderal di Betawi dan Suhunan Ahmad Najamuddin serta anaknya Sultan Muhammad Bahauddin, muwafaqat kedua pihak itu pada membaharui surat perjanjian yang ada telah terbuat pada zaman dahulu kala.”
Dari awal kontrak dibuat, sejak Dinasti Sultan Susuhunan Abdurrahman sampai Sultan Muhammad Bahauddin tercatat setidaknya sudah 16 Gubernur Jenderal di Betawi silih berganti, dan Sultan-sultan Palembang telah 6 generasi naik tahta.
Menurut naskah Palembang:
“Bermula antara Jenderal Joan Maetsuycker (1653-1678) dan Jenderal Petrus albertusen van der Parra (1761-1775) Gurunadur itu enam belas Gurunadur Jenderal di Betawi.”
Geliat pertumbuhan ekonomi global dalam sektor perdagangan ini setidaknya berdampak positif bagi Kesultanan Palembang kala itu. Negeri Palembang mengalami masa puncak keemasan.
Kemajuan yang pesat baik dalam bidang pembangunan fisik, kesejahteraan, maupun keagamaan begitu signifikan. Di antaranya pembangunan Keraton baru, Masjid Agung, komplek pemakaman dan sarana lainnya, termasuk juga banyak melahirkan para ulama besar penulis yang terkenal.
Ironisnya, rentetan perubahan dan pembaharuan perjanjian kontrak antar kedua belah pihak kerap beresiko memantik ketegangan dan peperangan lantaran pelanggaran, ingkar janji, serta tidak dipatuhinya kontrak perjanjian oleh kelicikan kolonial Belanda itu sendiri.
Seperti timbulnya peperangan dalam tahun 1658, 1659, 1819, dan 1821.
Sejak Kesultanan Palembang Darussalam dimazlulkan secara sepihak oleh Belanda (1823), beberapa arsip manuskrip atau naskah penting peninggalan dari Keraton Palembang sampai saat ini selain dikoleksi secara pribadi, juga di antaranya tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pusat, termasuk surat-surat Sultan Palembang, kontrak perdagangan Kesultanan Palembang dengan VOC Belanda dan lain sebagainya.***
Kms. H. Andi Syarifuddin, Mahasiswa S3 Pascasarjana UIN Raden Fatah

Wallahu a’lam
***Disadur dari sebuah tulisan Kms. H. Andi Syarifuddin di Harian Palembang Ekspres edisi Senin, 25 September 2023 halaman 6
kembali ke atas | indeks pilihan | download











![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan