infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Awas! Ribuan Senpi Tak Berizin Beredar di Masyarakat

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sejak keluarnya Telegram Rahasia (TR) No 1117/8/2005 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Sutanto, senjata api (senpi) nonorganik untuk bela diri yang dipakai sipil ditarik polisi. Namun hingga kini ribuan senpi belum bisa ditarik.

Menurut Wakapolda Brigjen Pol Jasir Karwita, beberapa di antara senpi yang belum bisa ditarik itu izinnya belum diperpanjang.

“Kondisinya (pemilik senpi-red) sebagian di antara mereka sudah pindah alamat sehingga sulit kita lacak. Kemudian ada juga yang berubah status. Izinnya tak berlaku lagi,” kata Jasir di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Menurut Jasir, jumlah senjata api non organik yang dipergunakan untuk bela diri yang sudah ditarik polisi sebanyak 40 persen dari 5.000 yang masih beredar di masyarakat atau sekitar 2.000. Jadi masih ada 60 persen dari 5.000 atau sekitar 3.000 senpi yang masih belum ditarik polisi.

“Kita proaktif terus. Kita masih inventarisir senjata api. Sebagian di antaranya ada yang sudah diperpanjang sebelum instruksi dari Kapolri No 1117 bulan 8 tahun 2005 turun,” jelasnya.

Jasir mengatakan, tidak ada keistimewaan tertentu atau pun pengecualian tertentu untuk menarik senjata api yang beredar di masyarakat. Bahkan senjata api yang dimiliki anggota DPR juga ditarik jika memang tidak memperpanjang izinnya.

“Ya termasuk ketentuan (anggota DPR),” imbuhnya.

Kenapa tidak mengeluarkan izin lagi lagi setelah penarikan senjata api tahun 2005 sesuai Telegram Rahasia (TR) Kapolri?

“Saya rasa ada pertimbangan di samping kita inventarisir terlebih dahulu agar kita tahu jelas. Karena sebagian ada data pemilik yang pindah tangan,” jawabnya.(gus/nrl/detik)

•••

30 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Awas! Ribuan Senpi Tak Berizin Beredar di Masyarakat”

  1. Avatar RIZAL LSM PANGKHAS
    RIZAL LSM PANGKHAS

    Harus tegas

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca