Sejak keluarnya Telegram Rahasia (TR) No 1117/8/2005 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Sutanto, senjata api (senpi) nonorganik untuk bela diri yang dipakai sipil ditarik polisi. Namun hingga kini ribuan senpi belum bisa ditarik.
Menurut Wakapolda Brigjen Pol Jasir Karwita, beberapa di antara senpi yang belum bisa ditarik itu izinnya belum diperpanjang.
“Kondisinya (pemilik senpi-red) sebagian di antara mereka sudah pindah alamat sehingga sulit kita lacak. Kemudian ada juga yang berubah status. Izinnya tak berlaku lagi,” kata Jasir di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Jasir, jumlah senjata api non organik yang dipergunakan untuk bela diri yang sudah ditarik polisi sebanyak 40 persen dari 5.000 yang masih beredar di masyarakat atau sekitar 2.000. Jadi masih ada 60 persen dari 5.000 atau sekitar 3.000 senpi yang masih belum ditarik polisi.
“Kita proaktif terus. Kita masih inventarisir senjata api. Sebagian di antaranya ada yang sudah diperpanjang sebelum instruksi dari Kapolri No 1117 bulan 8 tahun 2005 turun,” jelasnya.
Jasir mengatakan, tidak ada keistimewaan tertentu atau pun pengecualian tertentu untuk menarik senjata api yang beredar di masyarakat. Bahkan senjata api yang dimiliki anggota DPR juga ditarik jika memang tidak memperpanjang izinnya.
“Ya termasuk ketentuan (anggota DPR),” imbuhnya.
Kenapa tidak mengeluarkan izin lagi lagi setelah penarikan senjata api tahun 2005 sesuai Telegram Rahasia (TR) Kapolri?
“Saya rasa ada pertimbangan di samping kita inventarisir terlebih dahulu agar kita tahu jelas. Karena sebagian ada data pemilik yang pindah tangan,” jawabnya.(gus/nrl/detik)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan