infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Bandara Internasional Diusulkan Dipangkas

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Setelah penciutan jumlah pelabuhan internasional dan pemberantasan pelabuhan-pelabuhan ilegal yang diduga menjadi sarang penyelundupan, kini bandar udara internasional pun ditengarai menjadi bagian dari perdagangan ilegal tersebut. Karenanya, pemerintah dan DPR bersiap-siap untuk menciutkan jumlah bandara internasional. Rencana tersebut segera dilakukan setelah adanya Undang-Undang Penerbangan yang baru.

Hal ini diungkapkan oleh anggota panitia kerja RUU Penerbangan DPR, Abdul Hadi Djamal di sela penyerahan 31 bus perintis Perum Damri di Jakarta, Rabu (12/11).

“Ditengarai bandara-bandara baik bandara terbuka maupun bandara khusus juga jadi tempat penyelundupan baik untuk ekspor maupun impor. Karenanya, kita juga memasukkan hal ini di dalam RUU penerbangan, ” kata Hadi Djamal.

Bukan hanya menjadi tempat penyelundupan dari dan ke negara lain, menurut anggota Fraksi PAN DPR ini, bandara internasional di Indonesia dianggap terlalu banyak. Hampir seluruh bandara menamakan dirinya sebagai bandara internasional. Diperkirakan, bandara internasional di Indonesia jumlahnya hampir 100-an.

“Padahal di negara-negara besar seperti Amerika Serikat saja bandara internasionalnya cuma dua, Jepang juga dua. Jadi Indonesia mempunyai bandara internasional paling banyak,” lanjut dia.

Menurut Hadi Djamal, idealnya, Indonesia cukup memiliki sekitar 10 bandara internasional saja. Yang lain cukup pelabuhan udara domestik dan menjadi feeder bagi bandara internasional yang ada. Bandara yang dianggap layak melayani penerbangan internasional adalah bandara yang infrastrukturnya sudah maju dan melayani banyak penerbangan internasional.

Mengenai bandara khusus, jelasnya, kemungkinan bisa dijadikan tempat penyelundupan karena barang-barang yang diterbangkan sulit diawasi. “Boleh saja bandara khusus jadi bandara internasional, namun penyelenggaranya harus dari pihak lain, seperti bandara terbuka yang lokasinya berdekatan,” ujarnya.

Bandara khusus merupakan pelabuhan udara yang pengoperasiannya dikuasai oleh perusahaan untuk menerbangkan komoditas tertentu ke luar negeri. Beberapa bandara tersebut antara lain Inco di Sulawesi Selatan dan Freeport di Timika, Papua.***

***PersdaNetwork/ Hendra Gunawan

18 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca