Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyegel enam pesawat yang dioperasikan perusahaan penerbangan nasional Garuda Indonesia. Penyegelan dilakukan karena manajemen Garuda belum memenuhi semua prosedur impor sementara pesawat tersebut. Stiker berwarna merah yang menunjukkan penyegelan pun menempel di pesawat Garuda ini.
“Kami sudah memberi tahu pihak Garuda Indonesia, tetapi mereka tidak juga menyelesaikan kewajibannya itu. Karena itu, kami terpaksa menyegel pesawatnya,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto di Jakarta, Selasa (23/10) malam, seperti dilansir harian kompas.
Sebelum Garuda menyelesaikan kewajiban, pesawat tidak boleh diterbangkan. Adapun enam pesawat Boeing 737-400 yang disegel bernomor registrasi PK-GZH menyusul PK-GZM, PK-GZL, PK-GZK, PK-GZI, dan PK-GZJ.
Pesawat yang melayani jalur domestik itu sudah dioperasikan meski Garuda belum menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), surat pembebasan bea masuk barang dan importasi sementara. Akibat kelalaian itu, Garuda Indonesia akan dikenai sanksi denda dan keharusan membayar uang jaminan. [kmps/infokito]


















Tinggalkan Balasan