infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Gaji Guru PNS Minimal Rp2 Juta

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sebagai konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari RAPBN 2009, gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp 2 juta.

Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan guru dan dosen tergolong PNS sebanyak 14 persen.

Kenaikan itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, ditambahkan di luar kenaikan rutin gaji pokok sebanyak 15 persen setiap tahun.

“Pokoknya guru PNS yang entah guru TK, SD, semuanya dapat peningkatan kesejahteraan guru. Penambahan ekstra sekitar 14 persen tadi sudah dihitung oleh Menkeu,” papar Mendiknas.

Sedangkan untuk guru non PNS yang terdaftar di Depdiknas maupun Departemen Agama, ia menjelaskan, juga mendapat kenaikan subsidi tunjangan dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan.

Guru non PNS yang tingkat pendidikannya non sarjana mendapat tambahan kesejahteraan sebesar Rp50 ribu per bulan, sedangkan bagi yang berpendidikan sarjana mendapat kenaikan Rp 100 ribu per bulan.

Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, kata Mendiknas, akan menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan.

Kenaikan anggaran pendidikan menjadi Rp 46,1 triliun pada 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah.

Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nantinya akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

“Kita juga tingkatkan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan non formal juga kita naikkan tidak banyak,” tuturnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, menurut Mendiknas, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas.

Depdiknas akan menyiapkan anggaran bagi peneliti non PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Mendiknas menjelaskan fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sepanjang anggaran itu digunakan untuk pendidikan yang tunduk dengan UU Sisidiknas, itu tidak masalah,” ujarnya.

Mendiknas mencontohkan sekolah tinggi intelejen negara yang menggunakan anggaran dari Depdiknas karena permintaan resmi Badan Intelejen Negara (BIN) kepada Depdiknas.

Sekolah itu, kata Mendiknas, berada di bawah Depdiknas sedangkan BIN hanya supervisi dan mengawasi.

Mendiknas menambahkan, akan segera dibuat Peraturan Pemerintah tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaran pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas.

“Payung hukum itu supaya anggaran pendidikan betul-betul digunakan sesuai Sisdiknas. Betul-betul terintegrasi meskipun itu dilakukan oleh Departemen lain tapi itu di bawah payung UU Sisdiknas,” demikian Bambang Sudibyo. (Antara)

•••

108 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “Gaji Guru PNS Minimal Rp2 Juta”

  1. Avatar mar atul khairi

    naikkan lagi gaji non pns

  2. Avatar jony

    Kenaikan gaji guru PNS yang adalah bentuk diskriminasi terhadap guru swasta juga terhadap profesi-profesi lain selain guru (dokter, bidan, perawat, jaksa, pilot, akuntan, dan lain-lain).

    Pak mentri haruslah membuka mata yang lebar, pelaku pendidikan bukan saja guru pns!! lihatlah untuk bisa ngomong basa inggris anak-anak harus kursus di “elti”, untuk dapat mengoperasikan komputer para siswa harus kursus di pelatihan komputer, bahkan untuk dapat lulus ujian uan dan SPMB siswa-siswa banyak menyerbu bimbingan belajar, seorang ibu yang baik akan selalu mengajari anak-anaknya materi pelajaran sekolah atau kalo nggak panggil guru les privat, dan masih banyak lagi kegiatan-kegitan masyarakat yang merupakan kegiatan belajar-mengajar.

    Jadi kenaikan gaji guru pns yang terus-terusan tentu bukanlah atas suatu dedikasi kerja, atas prestasi kerja, atau kecapakan kerja, itu hanyalah atas sebuah kestatusan sekelompok orang saja yang beban kesejahteraannya harus dipikul oleh rakyat.

    masalah kesejahteraan negara wajib mensejahterakan semua rakyat dan masalah profesi haruslah dibayar dan digaji sesuai jasa kerja, bukan rakyat harus menanggung kesejahteraan kelompok lainnya (ingat yang anda belanjakan adalah uang rakyat).

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca