Ribuan Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada di Provinsi Sumatera Selatan patut berbangga hati. Pasalnya, pengajuan pengangkatan para Sekdes menjadi PNS telah menemui jawaban dari pusat.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Prov Sumsel memastikan dalam tahun 2008 atau dalam waktu dekat para Sekdes tersebut akan dilantik menjadi PNS. Kepala BPMD Prov Sumsel Syamsuddar menerangkan, kepastian tersebut berdasarkan hasil rapat Pemerintah Provinsi Sumsel bersama dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Jakarta belum lama ini.
”Belum diketahui tanggal pasti pengangkatan para sekdes ini, tetapi dalam waktu dekat pusat (dirjen) telah menyetujui pengajuan itu,” terangnya, di kantor BPMD, Palembang kemarin. Syamsuddar menerangkan, jumlah Sekdes yang masuk dalam daftar nominatif pengangkatan menjadi PNS sebanyak 1.767 orang.
Jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah Sekdes yang diajukan oleh seluruh Bupati di Sumsel sebanyak 2.522 orang. Karena berdasarkan penilaian dan seleksi yang dilakukan, terdapat sekitar 755 orang Sekdes yang tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Daftar nominatif jauh lebih sedikit dari pada jumlah Sekdes yang ada di Sumsel.
Pasalnya, Sekdes yang bakal diangkat harus memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti telah masuk data base Pemerintahan setempat pada tahun 2005 ke bawah. Selain itu, dokumen pengajuan sekdes yang bakal diangkat dibuat oleh Bupati/wali kota setempat.
”Kami hanya mengajukan pada pusat bersama – sama pemerintah setempat, mengenai jumlah dan nama – nama yang bakal diangkat, itu kewenangan dan hak bupati setempat, dan pusat menentukan,” ungkapnya. Pengangkatan Sekdes tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah proses registrasi kepegawaian selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Saat ini, BKN bersama dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tenga melakukan proses registrasi Nomor Induk Pegawai (NIP) Sekdes. Nantinya, pengangkatan akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah masing–masing kabupaten/kota. Pengangkatan dilakukan secara bertahap, karena jumlahnya yang bakal diangkat cukup banyak.
”Pengangkatan dilakukan sekaligus, namun karena jumlahnya cukup banyak dan berada pada daerah yang berbeda, sehingga pelantikan mungkin dilakukan pada waktu yang berbeda,” katanya. Sekdes tersebut, lanjut Syamsuddar, harus masih aktif dengan umur dibawah 51 tahun pada 15 Oktober 2006, serta telah masuk data base kepegawaian pemerintah setempat paling lambat pada tahun 2005 lalu.
Sehingga, bagi Sekdes yang tidak aktif atau baru diangkat oleh Kepala Desanya tidak dapat diangkat. Syamsuddar menerangkan, Pemerintah memberikan status PNS, karena penggera motor administrasi desa ada ditangan seorang sekdes. Sementara kepala desa hanya mengarahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan BPMD Prov Sumsel Mulkan Arif melalui stafnya Riswanto menyebutkan, jumlah sekdes di setiap kabupaten berbeda, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir menempati jumlah terbanyak 252 orang, yang terendah terdapat di Kota Prabumulih, karena jumlah desa dalam kota Prabumulih yang sedikit dibandingkan kabupaten lain.
Proses pengajuan pengangkatan sekdes dimulai dari pernyatan kepala Desa setempat yang diketahui camat, dan disahkan oleh pejabat setingkat eselon II (Kepala BKD/Asisten Tata Praja). Kemudian, kepala daerah mengajukan nama tersebut pada BPMD Prov Sumsel yang diteruskan ke Jakarta. (berli zulkanedi/SINDO)


















Tinggalkan Balasan