Sedikitnya 450 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia saat ini mengalami overload atau kelebihan kapasitas penghuni.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM) Andi Matalatta, di Madiun, Jumat (18/7), membenarkan jika hampir semua Lapas yang ada di Indonesia mengalami kelebihan penghuni. Walaupun demikian, hingga saat ini pelayanan kepada warga binaan di masing-masing Lapas masih berjalan lancar.
“Sebetulnya, salah satu solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang saat ini di Lapas adalah membangun Lapas baru. Namun demikian, pembangunannya masih mengalami banyak kendala, salah satunya masalah anggaran”, katanya di sela inspeksi mendadak ke Lapas Klas I Madiun.
Menurut dia, selain melakukan pembangunan Lapas baru, yang menjadi solusi adalah perluasan Lapas yang telah ada. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan bisa maksimal serta mempermudah dalam pengawasan oleh petugas.
Sebagai contoh kondisi Lapas Madiun, saat ini Lapas dihuni sekitar 1.083 warga binaan yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Padahal, kapasitas Lapas Madiun hanya sebanyak 500 warga binaan. Akibatnya, satu blok di dalam Lapas terpaksa diisi lebih dari 15 orang, sehingga mereka terpaksa berdesak-desakan.
“Selain dengan solusi membangun Lapas baru, untuk mengurangi jumlah warga binaan adalah mengelola warga binaan yang telah ada secara lebih baik. Dengan demikian, warga binaan yang masuk bisa cepat keluar”, katanya menerangkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, khusus untuk Lapas yang ada di Jawa Timur, 100% mengalami overload. Namun demikian, pola pembinaan di dalam Lapas berjalan baik, sehingga kondisi kelebihan napi atau tahanan ini tidak sampai menimbulkan dampak yang buruk.
Kepala Lapas Klas I Madiun, I Wayan Sukerta mengatakan, 54% penghuni Lapas Klas I Madiun saat ini adalah narapidana dan tahanan dengan kasus narkoba. Sedangkan, selebihnya adalah narapidana atau tahanan dengan kasus kriminal biasa.
Sedangkan, jumlah penghuni Lapas saat ini sebanyak 1.083 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, sebanyak 582 narapidana dan tahanan kasus narkoba dan sebanyak 501 lainnya narapidana dan tahanan kasus kriminal biasa.*(kpl/rif)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan