infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

3.414 Narapidana se-SUMSEL Dapat Remisi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sebanyak 3.414 narapidana (napi) dari 16 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan se-Sumatera Selatan mendapat remisi. Sedikitnya 113 orang napi langsung dinyatakan bebas. ”Ada beberapa kriteria remisi, yaitu remisi khusus I (RK I), remisi khusus tertunda (RKT), dan remisi khusus bersyarat (RKB),” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang Bambang Irwan dalam sambutan acara penyerahan bantuan dari Ketua Umum Ika Unsri yang juga Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang, Kamis (11/10) kemarin.

RK I adalah remisi di mana napi mendapatkan pengurangan masa hukuman, tapi belum bisa bebas. Menurut Bambang, sebanyak 3.203 napi memperoleh RI I ini. Sementara, RKT diberikan kepada napi yang pelaksanaan pemberiannya setelah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi napi.

Sedangkan RKB diberikan kepada napi yang saat Lebaran nanti belum cukup 6 bulan menjalani pidananya. Khusus RKB, selama menjalani masa bersyarat genap 6 bulan, yang bersangkutan tetap berkelakuan baik, RKB tersebut diperhitungkan. Sebanyak 98 napi mendapatkan remisi jenis RKB ini.

Kepala Subbid Registrasi dan Statistik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Sumsel Gunawan SH mengatakan, remisi yang diberikan kepada 3.414 napi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Napi yang mendapatkan remisi adalah sebagian dari total 6.151 napi yang tersebar di 16 lapas, rutan, dan cabang rutan se-Sumsel.

Lapas yang paling banyak mendapat remisi adalah Lapas Kelas I Palembang (LP Pakjo), sebanyak 980 napi. Sebanyak 12 orang di antaranya memperoleh RK II dan langsung bebas. Namun, paling banyak membebaskan napi pada Lebaran nanti ialah Rutan Kelas I Palembang (Rutan Merdeka). Dari 383 tahanan yang memperoleh remisi, 22 orang langsung bebas.

Remisi yang diberikan kepada napi dan anak pidana yang berkelakuan baik minimal sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Dasar pemberian remisi, antara lain, Undang-undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No M.09. HN.02.10 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi.

Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman meminta agar napi di lembaga pemasyarakatan di Sumsel mendapat perlakuan istimewa selama Idul Fitri. Karena, hari raya Idul Fitri adalah hari istimewa bagi seluruh umat muslim yang merayakannya. ”Kita minta demikian. Kita harapkan kebahagiaan Idul Fitri ini dirasakan juga oleh saudara kita yang sedang menjalani hukuman,” kata Syahrial, usai acara pembagian Sembako di Lapas Pakjo.

Syahrial menandaskan, keamanan para napi dan pembesuk harus tetap diperhatikan. ”Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya tahanan kabur atau melarikan diri,” tandasnya. (muhammad uzair/sindo)

•••

35 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca