Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS).Awal Juni ini, gaji ke-13 segera dibayar sesuai surat edaran Menteri Keuangan belum lama ini. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sayuti AF mengatakan, gaji ke-13 untuk PNS lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) segera dibayar, menyusul telah dikeluarkannya surat edaran tersebut.
”Kalau surat petunjuknya sudah ada, segera kita bayar. Kita tahu ada gaji bulan 13. Tetapi, sebelumnya belum ada perintah pembayaran dari pusat,” jelas Sayuti di Palembang Sabtu kemarin.
Namun, dia belum bisa menyebutkan kapan tanggal pasti pembayaran gaji ke-13 yang sudah ditunggu para PNS tersebut. Tetapi, adanya surat edaran Menteri Keuangan yang dikeluarkan di Jakarta, dalam waktu dekat, diperkirakan pekan pertama Juni, para PNS Sumsel sudah menerimanya. Menurut Sayuti, pemberian gaji ke-13 ini bertujuan memberikan keringanan kepada para PNS sehingga kesejahteraan para PNS dapat meningkat.
”Gaji ke-13 biasanya memang dibayarkan menjelang tahun ajaran baru agar para PNS tidak kesulitan masalah keuangan untuk menyekolahkan anak,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, pemberian gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Sebenarnya, sebelum adanya pembayaran gaji ke-13 ini, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menaikkan gaji PNS yang sebelumnya telah dibayar. Dengan kenaikan BBM yang terjadi saat ini,sambung Sayuti, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah anggaran sebagai kompensasi yang disebut dengan bantuan langsung tunai (BLT) plus.
”Tetapi, itu khusus untuk golongan I dan II. Kalau golongan III dan IV memang tidak perlu lagi,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain upaya yang diberikan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel pun telah mengalokasikan anggaran untuk transportasi dan uang makan bagi seluruh PNS di lingkungan pemprov.
”Kalau untuk kabupaten/ kota, insentifnya tergantung pemerintah setempat,” ujarnya. Terpisah, Wakil Wali Kota Palembang H Tolha Hasan mengaku, pihaknya telah lama menunggu keluarnya surat edaran tersebut. Dengan begitu,dalam waktu dekat, gaji bulan ke-13 bagi PNS lingkungan pemerintah kota (pemkot) segera dibayar.
”Kan anggarannya sudah tersedia, baik dari alokasi umum (DAU) maupun APBD tahun 2008,” tuturnya. Mengenai total anggaran yang harus dipersiapkan untuk pembayaran gaji bulan ke-13 tersebut, kata Tolha, diperkirakan sebesar anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji reguler per bulan.
”Kalau tanya angka, itu yang saya kurang tahu. Yang jelas, hampir sama besar dengan jumlah pengeluaran untuk pembayaran satu bulan gaji biasa,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said di Jakarta, Jumat (30/5), mengatakan, pemerintah akan mencairkan gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara pada Juni 2008. Jumlah nominalnya sebesar penghasilan masing-masing PNS atau pejabat negara yang diterima pada bulan bersangkutan.
“Ini diputuskan lewat Peraturan DirjenPerbendaharaanNegara No PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008,” ujar Samsuar Said di Jakarta. Dia mengatakan, penerima gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 adalah PNS, pejabat negara, dan para pensiunan, termasuk di antaranya PNS yang ditempatkan di luar negeri,diberhentikan sementara, dan sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pegawai yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara,” katanya. Hal ini terkait adanya kemungkinan PNS, pejabat negara dan pensiunan menerima lebih dari satu jenis penghasilan dari negara.Umumnya hal ini terjadi pada pegawai yang memiliki rangkap jabatan.
“Gaji ke-13 hanya diberikan kepada salah satu jumlah penghasilan yang lebih menguntungkan (lebih besar),” tutur Samsuar.
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan pemerintah pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) tahun anggaran 2008. Sedangkan untuk PNS di pemerintah daerah dibebankan kepada kepala pemerintahan setempat. “Sementara untuk pembayaran uang pensiun dan tunjangan dilaksanakan PT Taspen,” ujarnya. (berli zulkanedi/ muhammad ma’ruf/SINDO)


















Tinggalkan Balasan ke Maryana_hadiBatalkan balasan