infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

YLKS: Layanan Buruk, Operator Telekomunikasi Bisa Dituntut

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sejumlah lembaga perwakilan konsumen menyatakan keluhan masyarakat terhadap buruknya layanan operator telekomunikasi akhir-akhir ini. Menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang, jika disertai bukti kuat, operator layanan seluler yang bersangkutan dapat dituntut ganti rugi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sriwijaya (YLKS) Beni Irawan mengatakan, dalam waktu sebulan ini pihaknya telah menerima keluhan masyarakat mengenai buruknya layanan operator seluler.

“Apalagi sejak maraknya promosi tarif murah belakangan ini. Mungkin karena pelanggan semakin banyak, menyebabkan jaringan overload (kelebihan beban). Akibatnya, konsumen merasa dirugikan karena aktivitas sehari-hari dan bisnis mereka terganggu,” terangnya Senin kemarin.

Dia menuturkan, lembaga yang dipimpinnya selalu terbuka untuk menerima keluhan dari masyakarat. “Konsumen jangan takut memperjuangkan haknya. Kalau ada bukti yang kuat, perusahaan yang terbukti lalai memberikan layanan yang baik dan merugikan konsumen bisa dituntut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang Sutikno. Menurutnya, berdasarkan UU No.08/99 tentang perlindungan konsumen, jika disertai bukti yang kuat, konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang terbukti memberikan layanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dia menjelaskan, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk proses tuntutan tersebut. “Pertama konsumen dapat melayangkan keluhannya kepada lembaga perwakilan konsumen, lalu kami akan memanggil perusahaan tersebut untuk menjalani sidang. Jika memang ada bukti-bukti yang kuat, tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT Excelkomindo (XL) Palembang Yusuf Ridwan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi. Dia mengakui, sejak diluncurkannya tarif murah dua bulan terakhir ini, traffic komunikasi di wilayah Sumsel meningkat signifikan.

“Peningkatannya mencapai 300 persen.Hal ini memang diluar perkiraaan kami,” ujarnya. Akibatnya, dia mengakumenerima beberapa keluhan pelanggan mengenai layanan keterlambatan penerimaan SMS dan proses pemanggilan (out going call).Untuk itu,lanjut dia, perusahaan telekomunikasi wajib memperbaiki jaringan secepatnya. “Misalnya melalui penambahan kapasitas trafficdan jumlah BTS. Tapi, perbaikan tersebut memang butuh waktu,” tandasnya. (akrimah/SINDO)

•••

96 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “YLKS: Layanan Buruk, Operator Telekomunikasi Bisa Dituntut”

  1. Avatar hargadiri

    memang perlu langkah panjang untuk jadi sempurna, ada banyak hal yang mesti diperhatikan… ini saya alami sendiri sebagai pedagang pulsa yang menjual pulsa murah all operator

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca