Empat pasang cawako Palembang tidak menghiraukan perintah Panwasda agar menurunkan atribut berbau kampanye. Bahkan, atribut dan kegiatan kampanye semakin marak. Padahal, batas akhir pembersihan atribut adalah 17 April 2008 lalu. Wakil Ketua Panwasda Kota Palembang H Ridwan Sakni mengakui tidak bisa serta merta melakukan tindakan. Sebab, secara prosedur, pihaknya membutuhkan laporan masyarakat untuk mengambil tindakan.
“Secara hukum, kita baru menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran pemberian sembako yang bergambarkan pasangan Eddy-Romi. Dari dinas terkait, yaitu Dinkessos, sudah kita undang. Namun, hingga saat ini mereka belum juga datang untuk memberikan keterangannya,” terang Ridwan di Palembang Kamis kemarin.
Jika sebelumnya Panwasda mengidentifikasi ada tiga pasang calon yang dinilai mencuri start kampanye, kemarin Panwasda menilai keempat pasangan calon sudah terang-terangan melakukan kegiatan itu. Padahal, waktu pelaksanaan kampanye baru dibuka pada 21 Mei–3 Juni.
Menurut dia, jika terbukti kegiatan itu melanggar, Panwasda akan menyerahkan ke KPUD Palembang. Sebab, tugas Panwasda hanya sebagai wasit dalam pilkada. Selain itu, Ridwan juga menilai turnamen sepak bola yang digelar pasangan Eddy Santana Putra-Romi Herton juga bentuk pelanggaran.
Menurut dia, kegiatan itu tidak memiliki izin Panwasda. Anggota Panwasda Palembang Ruslan Ismail mengatakan, pihaknya masih sulit memberikan tindakan. Sebab, sesuai UU Pilkada Pasal 110 ayat 2, penindakan harus ada laporan. Pelapor harus mencantumkan nama dan alamat. Lalu, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggaran, nama dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian.
Salah seorang calon wakil wali kota Palembang, Iqbal Romzie, menyatakan, apa yang dilakukannya tidak dalam kategori pelanggaran kampanye. Sebab, ketika dirinya mendatangi satu kawasan, adalah sebagai seorang ustadz yang memberikan ceramah kepada audiensinya.
“Ketika saya mendatangi korban banjir, tidak pernah saya menyuruh masyarakat untuk memilih saya sebagai calon wakil wali kota. Saya datang sebagai kapasitas anggota DPRD Provinsi Sumsel Komisi I,” katanya.
Sementara itu, tim kampanye Eddy-Romi Darmadi Jufri mengatakan, apa yang dilakukan Eddy Santana Putra berupa pembagian sembako kepada masyarakat merupakan program Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos). Hal tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada Panwasda.
“Pada saat kegiatan tersebut, status Pak Eddy adalah Wali Kota Palembang, bukan sebagai calon wali kota,” katanya.
Di Muaraenim, panwasda setempat juga masih menemukan atribut yang terpasang di sejumlah titik di 22 kecamatan. Padahal, panwada sudah mengirim surat perintah pembersihan atribut-atribut tersebut.
“Sebelumnya, kita sudah mengimbau kepada masingmasing tim kampanye menertibkan hingga 12 April lalu. Ternyata setelah kita data, baik dari panwas kabupaten maupun panwas kecamatan masih juga menemukan beberapa atribut yang masih terpasang,” kata Ketua Panwasda Muaraenim Rahmansyah.
Panwasda kembali memberi imbauan kepada tim kampanye untuk melepaskan atributnya sendiri. Panwasda memberi tenggat hingga Sabtu (besok) pukul 00.00 WIB. “Jika masih tetap terpasang, kita akan berkoordinasi dengan pihak Sat Pol PP dan kepolisian untuk menertibkan,” tegas Rahmansyah. (andhiko tungga alam/jemi astuti/SINDO)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan