infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

RUU ITE Segera Disahkan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang ITE setelah melalui sidang paripurna DPR, Maret atau April 2008. Hal itu dikemukakan Dirjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi.

Cahyana mengatakan rancangan UU ITE saat ini tinggal dirapatkan sekali lagi. Baru kemudian pleno, di Maret atau April, ujarnya di sela-sela sharing session mobile data services di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (20/2/2008). Demikian menurut media detik.

Cahyana menjelaskan, UU ITE memakan waktu pembahasan lebih dari lima tahun. Awalnya adalah di tahun 2003, sebelum kemudian terpotong oleh pergantian kepemimpinan di 2004. Baru pada 2005 RUU ITE masuk ke DPR dan kini, 2008, dikabarkan sudah hampir rampung pembahasannya.

Cahyana mengaku belum bisa mengungkap secara detil apa-apa saja dari rancangan yang diajukan yang akan disahkan menjadi undang-undang. Isinya di-embargo dulu, nanti setelah pleno (paripurna-red) baru diungkap, tukasnya. Secara garis besar, ujar Cahyana, UU ITE itu akan menjadi payung hukum tentang informasi dan transaksi elektronik.

Hal itu, ujarnya, mencakup juga soal konten dan sanksi terhadap cybercrime. Nantinya, lanjut Cahyana, setelah Indonesia memiliki UU ITE maka dokumen elektronik maupun salinannya bisa jadi alat bukti di pengadilan. Selain itu, UU ITE itu menurut Cahyana akan diakui di seluruh dunia karena jurisdiksinya tak terhalang batas negara. [detik/infokito]

8 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca