Hingga kini, kondisi ruas jalan Betung-Sekayu kian memprihatinkan, seiring dengan lambannya penanganan perbaikan ruas jalan tersebut. Proporsional tanggung jawab pemeliharaan ruas jalan di wilayah Kab Muba itu sedang dalam proses, sehingga diharapkan nantinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab atas kegiatan pemeliharaan infrastruktur jalan yang mengakibatkan lambannya pengerjaan perbaikan jalan yang rusak.
“Selama ini kan saling tunjuk, ini punya provinsi atau ini harusnya kabupaten, sehingga pengerjaannya tidak pernah maksimal. Oleh sebab itu, kita mencoba mencari solusinya supaya tidak saling lempar lagi, toh ini semua untuk kepentingan rakyat juga,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Muba Nurhan Putra Jaya, seperti dilaporkan harian SINDO.
Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Muba Herman Mayori mengatakan, sesuai Kepmen Kimpraswil No 376/KPTS/M/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, jalan negara yang melalui Kabupaten Muba adalah ruas jalan Betung–Sekayu sepanjang 51,35 km.
Sedangkan, jalan yang merupakan jalan provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No 590/ KPTS/IV/2005 tertanggal 25 Oktober 2005 adalah ruas jalan Sekayu–perbatasan Muara Enim. Dan ini hendaknya dapat menjadi dasar tanggung jawab pemeliharaan jalan.
Sementara itu, menurut laporan harian SINDO, sepanjang ruas jalan Betung– Sekayu, sedikitnya terdapat 12 titik kerusakan yang masuk kategori parah, yaitu mulai dari STA 78+000 daerah Talang Duku, sampai STA 117+000 batas Kota Sekayu.
Sedangkan pada ruas jalan Sekayu–perbatasan Muara Enim, terdapat 6 titik kerusakan, yaitu dari STA 8+000 hingga STA 39+000 daerah Sindang Marga. Demikian pula halnya kerusakan pada ruas jalan Sekayu–Mangun Jaya, Mangun Jaya–perbatasan Cabdin Mura. [SINDO/infokito]











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan