Ketua Dewan Pers, Prof Ichlasul Amal mengkhawatirkan pemberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa membatasi kebebasan pers. UU tersebut dapat dipergunakan aparat hukum untuk
menjerat wartawan. Bahkan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, wartawan dapat langsung ditahan.
Hal tersebut dikemukakan Ichlasul Amal pada acara silaturahmi dengan kalangan media cetak dan elektronik di Palembang, Jumat (18/4) malam. Silaturahmi diisi dengan diskusi seputar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan DPR RI. Perbincangan seputar pasal 27 dan 28 UU ITE yang bisa menjerat jurnalis.
Dalam perbincangan yang dihadiri Ketua PWI Sumsel Kurnati Abdullah, Ketua AJI Sumsel Hamzah Ruslin, Koordinator Program Sekolah Demokrasi Banyuasin Tarech Rasyid serta akademisi di Palembang, Ichlasul Amal mengungkapkan betapa rentannya profesi wartawan dengan berlakunya UU tersebut meski UU itu tidak ditujukan untuk media cetak.
“Meski saya pernah bertanya kepada anggota DPR RI bahwa UU bukan ditujukan kepada pers, tetapi mereka kurang sadar bahwa UU bisa dipergunakan oleh polisi dan jaksa untuk memberlakukan terhadap pers,” jelasnya.
Ia meminta pimred media massa bisa bereaksi atas UU tersebut. Dewan Pers tak bisa melakukan judicial review, karena bukan sebagai korban. Pihak yang bakal banyak dirugikan adalah media massa. Sedangkan dari aparat diminta ada kesadaran untuk tidak semena-mena menggunakan UU tersebut.
Tak Sembarangan
Menurut Ichlasul, reaksi Dewan Pers terhadap UU tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan seperti yang dikatakan banyak pihak. Pihaknya melakukan usaha agar UU tersebut tak sembarangan dipergunakan orang untuk menjerat pers. Salah satunya berkirim surat kepada Presiden walaupun itu tidak ada artinya, karena meski tidak ditandatangani, UU itu tetap diberlakukan.
“Namun yang penting Presiden tahu adanya pasal dalam UU tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers saat ini,” jelasnya.
Dijelaskan draf UU bukan dari inisiatif DPR RI melainkan dari Pemerintah, yakni Depkominfo. Sempat menjadi pertanyaan mengenai dua pasal yang dinilai kontroversi. “Kita tidak diberi tahu adanya pasal tersebut. Sedangkan pembahasan di DPR RI terbilang cepat. Kita tidak tahu siapa yang memasukkan pasal itu,” ujar Ichlasul Amal tanpa mau dibilang bahwa Dewan Pers kecolongan.
Dijelaskan, masih ada harapan untuk “memagari” UU itu melalui peraturan pemerintah (PP). Lewat PP itu diharapkan secara eksplisit menyatakan bahwa pasal 27 dan 28 tak berlaku untuk jurnalis. “Apakah akan seperti itu, kita tidak tahu. Sebab, PP kedudukannya lebih rendah dari UU. Orang tetap akan menggunakan UU,” jelasnya.
(sgn)***Harian SRIPO


















Tinggalkan Balasan