infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Balon Walikota Palembang Dilarang Terima Hadiah

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Lembaga pemantau Pilkada Kota Palembang 2008 dilarang keras menerima hadiah dalam bentuk apapun dari bakal calon (balon) wali kota. Larangan itu tersebut diatur dalam PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, khususnya Pasal 120.

”Lembaga pemantau yang diketahui menerima pemberian dari balon peserta Pilkada itu akan dikenai sanksi, begitu juga balon kepala daerah yang diketahui memberikan hadiah akan dikenai sanksi,” kata Ketua Ketua KPU Palembang Kms Khairul Mukhlis di gedung KPU Palembang Selasa (8/1) kemarin.

Sanksi bagi lembaga pemantau adalah pencabutan hak, sementara balon wali kota akan dikenai sanksi tersendiri. Pada kesempatan itu, Mukhlis menuturkan bahwa KPU menunggu persyaratan pemantau Pilkada hingga 22 Januari 2008 mendatang.

Selanjutnya, KPU akan mengakreditasi persyaratan ketujuh lembaga yang sudah terdaftar tersebut, termasuk pendanaannya. Mukhlis menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta menggugurkan lembaga pamantau jika pada batas waktunya persyaratan belum terpenuhi.

”Mereka diberi waktu dua hingga tiga hari untuk melengkapi persyaratan bila masih ada kekurangan persyaratan,” katanya. Anggota KPU Palembang Ahmad Fuad Anwar menambahkan, masalah sanksi bagi pemantau yang menerima hadiah akan ditegakkan.

”Pemberian itu jelas ada maksud. Kita tak ingin pekerjaan pemantau menjadi sia-sia karena tak diakui. KPU juga tak ingin ada pasangan calon yang digugurkan,” tegasnya. Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu setidaknya satu pekan untuk melakukan akreditasi.

Sementara Ketua Forum Kajian Penerapan dan Pengawasan Otonomi Daerah (FKPPOD) Sumsel Zainal Arifin mengatakan, berdasarkan pengalaman, sumber pendanaan pemantauan diperoleh dari donatur. Pemberian itu tidak mengikat. Donatur umumnya adalah mereka yang peduli pada pelaksanaan pilkada bersih, jujur, dan adil.

”Pada berbagai pilkada sebelumnya yang pernah kami pantau, kami tak pernah meminta ataupun menerima dana dari calon peserta pilkada. Kami berupaya mendapatkan sumber pendanaan dari pihak-pihak luar yang peduli,”ungkapnya. (dedy sagita/SINDO)

•••

20 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca