Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2008 akhirnya ditetapkan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebesar Rp743.000 per bulan. Angka tersebut naik 12,3% dibandingkan tahun 2007 sebesar Rp662.000 per bulan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel Mansyur Yan mengungkapkan, penyesuaian UMP Sumsel tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 658/KPTS/Disnaker/2007, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian berdasarkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah. Demikian dilaporkan harian SINDO.
Dasar pengambilan keputusan ini juga dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen, seperti inflasi, kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, pasar kerja atau penyerapan tenaga kerja dan upah minimum provinsi tetangga. Ditetapkan upah minimum sektoral terendah berlaku di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, yakni minimal Rp807.000/bulan. Sedangkan upah minimum sektoral tertinggi di sektor bangunan Rp980.000/bulan. Upah minimum per sektor ini, menurut Mansyur, merupakan upah pokok termasuk tunjangan tetap. Keputusan ini berlaku per 1 Januari 2008.
Sementara itu, Kasubdin Bina Upah Minimum, Syarat Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sumsel A Syaironi mengatakan, UMP sebesar Rp743.000 merupakan batas minimum yang diperuntukkan bagi pekerja lajang. Bagi pekerja yang telah berkeluarga dan memiliki masa kerja yang cukup dapat melakukan negosiasi upah kepada pimpinan perusahaan.
Lebih lanjut, Mansyur menjelaskan dalam pemberlakuan UMP, perusahaan wajib membayar upah buruh sesuai yang tertera dalam ketentuan upah minimum sektoral. Bila perusahaan keberatan membayar upah minimum maka harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Disnaker masing-masing kabupaten/kota. [sindo/infokito]










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan