infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

UMP Sumatera Selatan tahun 2008 Naik 12,3%

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2008 akhirnya ditetapkan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebesar Rp743.000 per bulan. Angka tersebut naik 12,3% dibandingkan tahun 2007 sebesar Rp662.000 per bulan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel Mansyur Yan mengungkapkan, penyesuaian UMP Sumsel tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 658/KPTS/Disnaker/2007, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian berdasarkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah. Demikian dilaporkan harian SINDO

Dasar pengambilan keputusan ini juga dengan mempertimbangkan indeks harga konsumen, seperti inflasi, kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, pasar kerja atau penyerapan tenaga kerja dan upah minimum provinsi tetangga. Ditetapkan upah minimum sektoral terendah berlaku di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, yakni minimal Rp807.000/bulan. Sedangkan upah minimum sektoral tertinggi di sektor bangunan Rp980.000/bulan. Upah minimum per sektor ini, menurut Mansyur, merupakan upah pokok termasuk tunjangan tetap. Keputusan ini berlaku per 1 Januari 2008.

Sementara itu, Kasubdin Bina Upah Minimum, Syarat Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sumsel A Syaironi mengatakan, UMP sebesar Rp743.000 merupakan batas minimum yang diperuntukkan bagi pekerja lajang. Bagi pekerja yang telah berkeluarga dan memiliki masa kerja yang cukup dapat melakukan negosiasi upah kepada pimpinan perusahaan.

Lebih lanjut, Mansyur menjelaskan dalam pemberlakuan UMP, perusahaan wajib membayar upah buruh sesuai yang tertera dalam ketentuan upah minimum sektoral. Bila perusahaan keberatan membayar upah minimum maka harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Disnaker masing-masing kabupaten/kota. [sindo/infokito]

•••

823 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “UMP Sumatera Selatan tahun 2008 Naik 12,3%”

  1. Avatar wong kito

    salam kenal,boleh tidak saya menautkan situs ini ke blog saya?

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca