infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pilkada Wali Kota Palembang Tutup Peluang Calon Independen

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pilkada Wali Kota Palembang 2008 yang akan dilaksanakan pada Juni 2008 mendatang diperkirakan tertutup bagi calon independen. Pasalnya, Keppres sebagai payung hukum pelaksanaannya baru disahkan awal 2008. Padahal, keppres itu membutuhkan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan.

”Setelah keluarnya keppres tersebut, KPU pusat akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan. Proses tersebut tentu memakan waktu sekitar tiga bulan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Khairul Muklis di Palembang, Selasa (30/10) kemarin. Dengan demikian, waktu pendaftaran dan sosialisasi keppres tersebut tidak memungkinkan lagi.  Demikian dilansir harian sindo.
Muklis mengatakan, pilkada memiliki agenda atau tahapan-tahapan yang tidak dapat berbenturan. Untuk itu, dipastikan Pilkada Wali Kota Palembang akan tertutup dari calon independen. 

Pada Desember ini, kata Muklis, KPU sudah mulai membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Tahapan tersebut sudah ditetapkan dan tidak dapat bergeser lagi. ”Jika terlambat satu tahapan, maka akan memengaruhi tahapan selanjutnya.Untuk itu, setiap tahapan memengaruhi tahapan lainnya,” katanya.

Salah seorang bakal calon independen Pilkada Wali Kota Palembang R Irham Wijaya mengatakan, jika memang keppres tersebut dikeluarkan pada awal 2008 yakni pada Januari, maka masih cukup waktu untuk merealisasikan keppres tersebut.

”Pilkada Palembang itu Juni, berarti ada waktu sekitar enam bulan dari awal Januari 2008. Pertanyaannya sekarang, apakah keppres tersebut benarbenar keluar pada waktu yang dijanjikan,” kata Irham. Untuk itu, ujar Irham, perlu usaha dan tindakan yang pasti dalam mencalonkan diri.

Irham mengaku, dirinya memang berencana akan maju sebagai calon independen. Namun, dirinya juga telah mengantisipasi kemungkinan tidak keluarnya Keppres tentang calon independen. Ketua Umum Asosiasi Pembina Paskibraka seluruh Indonesia ini menyebutkan, masyarakat harus mengerti dan memahami posisi dia sebagai calon independen. Sebab, Keppres tentang calon independen belum pasti dikeluarkan. Untuk itu, dirinya juga berusaha untuk mengantisipasi hal tersebut dengan mengambil formulir pada Partai Demokrat.

”Tindakan saya mengambil formulir bakal calon wali kota pada Partai Demokrat adalah untuk mengantisipasi kemungkinan tidak keluar atau molornya Keppres calon independen tersebut. Karena, jika keppres tersebut tidak disahkan, maka saya tidak dapat mencalonkan diri jika tidak mengambil fomulir, yang jelas ada usaha,” katanya. (berli zulkanedi/sindo)

•••

58 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca