Ekspansi Malaysia akan hasil karya anak bangsa Indonesia membuat Wong Kito waspada. Utamanya, untuk penganan khas Sumsel yakni pempek yang ternyata belum dipatenkan. Tim klinik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel saat ini masih mengajukan usulan pematenan ke Dirjen HAKI seperti telah terdaftarnya songket sebagai kerajinan khas Sumatera Selatan.
Kepala Disperindag Sumsel, Abdul Shobur mengatakan, Senin (29/10) upaya pendataan dan pematenan produk khas hasil karya putra daerah telah menjadi agenda serius Diseperindag. Salah satu bukti sahih, telah terdaftarnya songket sebagai salah satu produk asli Sumsel. Kekhawatiran akan semakin berkurangnya aset daerah akibat pembajakan hasil karya mengharuskan sejumlah pihak untuk melakukan pengamanan. Hak paten terhadap pempek diajukan guna memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual milik Wong Palembang itu.
Namun demikian, lanjut Shobur, pematenan pempek sebagai hasil karya budaya asli Palembang membutuhkan perjuangan panjang dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. “Saat ini songket telah dipatenkan tapi penganan dan hasil karya lainnya masih terus didata untuk dapat didaftarkan ke Dinas Hukum dan HAM Indonesia,” kata Shobur yang menyebut tugas untuk mendaftarkan hasil karya tersebut bukan semata-mata peran Disperindag saja.
Shobur berharap, masyarakat dan pengusaha yang memiliki produk nilai jual hendaknya tidak hanya mematenkan merek dagang saja tetapi juga mematenkan produk hasil karya mereka. “Saat ini sejumlah negara memang cenderung meniru dan mematenkan kasil karya mereka, seperti yang dilakukan Malaysia terhadap rendang dan batik. Karena itu, saya mengimbau setiap masyarakat untuk bertindak cepat dan menghilangkan sifat tidak peduli akan aset daerahnya,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi masyaraat yang enggan mendaftarkan langsung produk mereka, dapat melalui Disperindag Kota Palembang yang bertugas sebagai fasilitator. Namun, jika mungkin mendaftar sendiri akan lebih baik.
“Kita harus mencontoh Presiden SBY yang langsung mendaftarkan lagu hasil karyanya. Dalam waktu dekat kita harus waspada, jangan sampai setelah datang ke Palembang untuk melihat program Visit Musi 2008, sejumlah tamu yang datang dari luar mencontoh dan mengakui hasil karya yang mereka tiru, seperti pempek misalnya” kata Shobur.
Upaya pemerintah daerah Sumsel untuk mematenkan pempek mendapat dukungan penuh dari pengusaha pempek di Palembang. Kgs Syarifudin pemilik pempek Mang Din di Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I mengatakan, pempek sebagai warisan budaya Palembang sudah sepantasnya dipatenkan guna mencegah “pencurian” hasil karya oleh negara lain, termasuk Malaysia.
“Kita siap mendukung rencana itu. Kapan pun ada pertemuan saya siap. Ini memang sudah tugas Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel, tapi kita tetap siap memberikan kontribusi,” katanya.
Terpisah, Walikota Palembang, H Tolha Hasan mengatakan, pematenan pempek sebagai makanan khas Palembang penting untuk dilakukan. Hanya saja, selama ini pengusaha mengalami kesulitan akibat tingginya biaya yang harus dibayarkan. Ditjen HKI menetapkan tarif setiap permintaan paten sebesar Rp 575.000 sedangkan pendaftaran merek Rp 450.000 per produk. (cw5/ahf)




















Tinggalkan Balasan ke day…Batalkan balasan