infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pedagang Pempek Bakal Kena Pajak

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Larisnya bisnis pempek beberapa tahun terakhir, membuat pemerintah kota berencana menarik pajak kepada pedagang kategori besar. Pajak ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan.

Rencana tersebut disampaikan Walikota Palembang, Eddy Santana Putra pada rapat paripurna ke-10 DPRD Kota, Senin (5/7). Menurutnya, sebenarnya pemkot telah menarik pajak terhadap kedai pempek melalui pajak restoran. Tetapi karena permintaan akan makanan khas tersebut meningkat terkait tingginya kunjungan wisata ke kota ini, sehingga pajaknya perlu ditingkatkan. “Hanya untuk pedagang besar. Pajak itu bukan hanya ditanggung oleh pedagang, juga pembeli,” kata Eddy.

Sebelum pajak tambahan diberlakukan, terlebih dahulu pemkot melakukan survei dan mendata jumlah pedagang pempek yang ada. Kemudian, membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diajukan anggota legislatif guna mendapat persetujuan, pelaksanaan maupun besaran pajak yang harus ditarik. Bila disetujui, pemungutan pajak target pemberlakukan di tahun ini juga, bila tidak di tahun 2011 mendatang.

Eddy mencontohkan, bila dalam satu tahun jumlah kunjungan wisatan ke Palembang sebanyak 1 juta dan rata-rata membelanjakan Rp 500 ribu, maka total omzet para pedagang pempek dalam setahun sekitar Rp 500 miliar. Belum lagi pendapatan berasal dari warga kota yang bepergian yang membawa oleh-oleh pempek, kerupuk, maupun makanan khas lainnya. “Pajak dari pedagang pempek itu kita gunakan untuk pembangunan kota. Bila kota ini cantik, bersih dan aman, pasti berdampak pada pedagang itu juga,” tutur orang nomor satu di Kota Pempek ini.

Pro Kontra
Pemilik kedai pempek terkemuka di Palembang, Hasana saat dimintai tanggapannya, mengaku tidak keberatan rencana pemerintah menarik pajak terhadap pedagang pempek, asalkan tidak terlalu besar. Selama ini dirinya telah ditarik retribusi dan pajak restoran sebesar 10 persen. “Saya belum tahu ada rencana itu. Sebaiknya sebelum ada aturan itu diberlakukan, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu,” kata Hasana memberi saran.

Beda dengan Yenni, pedagang pempek 26 Ilir. Ibu dua anak ini sangat keberatan dengan rencana pemerintah kota tersebut, apalagi untuk pedagang seperti dirinya yang penghasilan seharinya berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. “Kalau mau membayar pajak, berapa lagi pendapatan saya. Kami sendiri sudah dimintai retribusi kebersihan yang besarnya Rp 2.000 perhari,” ungkap Yenny.

Boleh jadi, jika pajak pempek ini disetujui oleh dewan kota, dan menjadi perda kota, kemungkinan besar harga pempek pun akan menjadi naik dari harga sebelumnya.***(sep/sripo)

96 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Pedagang Pempek Bakal Kena Pajak”

  1. Avatar mukti

    hehe…

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca