Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan secara lebih efektif.
Hal tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, yang ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).

Baca Juga
Penetapan hari libur nasional tahun 2027 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari libur nasional dan cuti bersama, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemberian cuti bersama bagi pegawai ASN merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Sesuai ketentuan, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan sejak dini tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.***
Berikut link download untuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamа Tahun 2027:
[ Download SKB ]
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Daftar lengkap hari cuti bersama tahun 2027 yaitu:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
- Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

***Rujukan: Laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi













![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)







Tinggalkan Balasan