infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 12 Hingga 19 Oktober

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, ditetapkan cuti bersama lebaran mulai tanggal 12 sampai 19 Oktober 2007.Keputusan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (1/10) menyebutkan bahwa cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah tanggal 13-14 Oktober 2007 yakni tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober.

Dalam perubahan keputusan bersama tersebut dijelaskan, unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan dan mencakup kepentingan masyarakat luas tersebut, seperti rumah sakit/puskesmas, perbankan, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan ketertiban serta bidang industri. [infokito]

Berkas:
Berikut surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2008.
skliburbersama2008.pdf [klik kanan save as]

•••

52 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

6 responses to “Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 12 Hingga 19 Oktober”

  1. Avatar doeytea

    Cuti bersama = cuti “dipaksa” = perampasan hak cuti PNS di hari lain.

  2. Avatar wedulgembez
    wedulgembez

    wah, gak bisa cuti, habis lebaran langsung kerja…nasiiib

  3. Avatar [irwan]

    Cuti bersama = kesempatan cuti. Karena gak bakalan bisa ambil cuti sendiri-sendiri di lain waktu.

  4. Avatar pr4s

    Ga ngaruh. tetep cuti sebulan. Horeeeeeeee……

  5. Avatar infokito

    Ga ngaruh. tetep cuti sebulan. Horeeeeeeee……

    Kalo ini sih cuti beneran … 🙂

  6. Avatar saul

    kalau libur seminggi pun gak beguna bagi saya soal nya d rumah lebih banyak kerjaan . he..e..e…e..e.e.e..e.e.e.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect