Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, ditetapkan cuti bersama lebaran mulai tanggal 12 sampai 19 Oktober 2007.Keputusan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (1/10) menyebutkan bahwa cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah tanggal 13-14 Oktober 2007 yakni tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober.
Dalam perubahan keputusan bersama tersebut dijelaskan, unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan dan mencakup kepentingan masyarakat luas tersebut, seperti rumah sakit/puskesmas, perbankan, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan ketertiban serta bidang industri. [infokito]
Berkas:
Berikut surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2008.
skliburbersama2008.pdf [klik kanan save as]











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan