infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Potensi Zakat Indonesia Rp 19,3 Triliun

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 19,3 triliun setiap tahunnya. Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidhuddin, mengungkapkan, potensi zakat sebesar itu sangat besar, namun belum tergarap secara optimal. ”Jika ini bisa kita aktualisasikan secara bersama-sama, tentunya banyak hal yang kita lakukan,” ujar Kiai Didin seusai berceramah pada peluncuran Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Bait Al-Kamil di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut dia, menghitung zakat yang harus dibayarkan seorang muzaki sangatlah mudah. ”Hanya 2,5 persen dari penghasilan kotor. Yang sulit sebenarnya adalah mengeluarkan,” ungkapnya. Kiai Didin sangat setuju jika umat Muslim yang ingkar atau tidak mengeluarkan zakat, perlu diberi sanksi sosial. Pasalnya, kata dia, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Terlebih, papar Kiai Didin, saat ini umat Islam di Tanah Air sangat perlu uluran tangan. Ia menegaskan bahwa persoalan zakat perlu segera diatur dalam suatu undangundang (UU). Didin mengakui bahwa konsep UU tentang zakat itu sudah berada di DPR.

Beragam pilihan pemberian sanksi bagi umat Muslim yang ingkar terhadap kewajiban mengeluarkan zakat sudah dituangkan. Sanksinya, papar Kiai Didin, beragam mulai pidana hingga sanksi sosial. Menurut dia, sanksi sosial sangat efektif untuk diberlakukan kepada Muslim yang ingkar terhadap kewajiban mengeluarkan zakat.

Kiai Didin mencontohkan di Malaysia, setiap muzaki yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) akan kesulitan untuk mengurus SIM, KTP, dan sebagainya. ”Ini sanksi sosial yang sangat efektif,” papar Kiai Didin.

Zakat juga dinilai efektif untuk mengatasi rendahnya tingkat pendidikan umat Islam di Indonesia. Saat ini, sebagian besar pelajar yang putus sekolah berasal dari keluarga Muslim. Pendidikan sebagian umat Islam di Tanah Air terkendala akibat masalah finansial.

Rabu (19/8) lalu, satu lagi Unit Penyaluran Zakat (UPZ) secara resmi diluncurkan. ”Insya Allah pilihan Bait Al Kamil untuk menyalurkan zakat dalam bentuk beasiswa pendidikan adalah sebuah langkah yang tepat. Karena, kami percaya bahwa memberikan kail akan lebih baik dibanding memberikan ikan,” papar Indra Pradana Singawinata, ketua UPZ Bait Al Kamil.

Menurut Indra, Bait Al Kamil akan berupaya menggandeng kaum Muslimin di Indonesia untuk bersamasama membantu para mustahik–orang yang berhak menerima zakat–agar bisa mendapatkan kualitas kehidupan yang lebih baik.*osa/republika

556 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Potensi Zakat Indonesia Rp 19,3 Triliun”

  1. Avatar dee

    memang luar biasa

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca