infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta membolehkan muslim membayar zakat memakai kartu kredit. Namun tagihan kartu harus lunas sebelum jatuh tempo.

”Pemegang kartu kredit memang berhutang, tetapi pemilik kartu sudah melakukan akad dengan pihak yang mengeluarkan,” kata Ketua MUI Provinsi DI Yogyakarta, KH Thoha Abdurrahman, di Yogyakarta, Rabu (26/9). Menurut Thoha, membayar zakat fitrah dan zakat mal adalah wajib bagi kaum muslimin yang mampu. Pemegang kartu kredit, kata dia, juga wajib membayar tanggungan sesuai perjanjian. “Jadi tidak masalah asal zakat fitrah dibayarkan sebelum Idul Fitri dan pemegang kartu kredit harus melunasi sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian,” kata dia.

Sekretaris MUI Ahmad Mushin mengatakan perkembangan teknologi banyak memberikan keuntungan, termasuk kartu kredit. Dengan kartu kredit, kata dia, kaum muslimin tetap bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat dalam kesibukkannya. [mui/infokito]

•••

249 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

One response to “Bayar Zakat Pakai Kartu Kredit”

  1. Avatar wijayanto
    wijayanto

    saya, mungkin masih sangat awam dengan yg namanya kartu kredit, saya pikir, kartu kredit itu kan kita make duit bank, artinya kita minjem duit dengan jaminan yg udah disetujui. jd membayar zakat dengan berhutang? mm… gimana ya itu?? kok lucu y.. klo memang untuk alasan kesibukan kan g harus pke kartu kredit, layanan atm,e-banking,sampe mobile banking kan udah lumayan praktis.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca