Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta membolehkan muslim membayar zakat memakai kartu kredit. Namun tagihan kartu harus lunas sebelum jatuh tempo.
”Pemegang kartu kredit memang berhutang, tetapi pemilik kartu sudah melakukan akad dengan pihak yang mengeluarkan,” kata Ketua MUI Provinsi DI Yogyakarta, KH Thoha Abdurrahman, di Yogyakarta, Rabu (26/9). Menurut Thoha, membayar zakat fitrah dan zakat mal adalah wajib bagi kaum muslimin yang mampu. Pemegang kartu kredit, kata dia, juga wajib membayar tanggungan sesuai perjanjian. “Jadi tidak masalah asal zakat fitrah dibayarkan sebelum Idul Fitri dan pemegang kartu kredit harus melunasi sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian,” kata dia.
Sekretaris MUI Ahmad Mushin mengatakan perkembangan teknologi banyak memberikan keuntungan, termasuk kartu kredit. Dengan kartu kredit, kata dia, kaum muslimin tetap bisa melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat dalam kesibukkannya. [mui/infokito]



















Tinggalkan Balasan