infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Setiap Pezakat Kantongi NPWZ

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Upaya Badan Amil Zakat (BAZ) Sumsel menghimpun dana zakat, infak dan sedekah di kalangan pejabat daerah, masih terus dilakukan. Dengan merangkul PT Bank Sumsel, BAZ melncurkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi pezakat (muzaki). Cara online ini dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat dan sistem pengelolaan zakat menuju arah profesional.

Hal itu dikemukakan Ketua II BAZ Sumsel, Prof Dr Aflatun Muchtar, MA kepada wartawan, Senin (22/9), yang sekaligus menjelaskan rencana kegiatan gebyar zakat yang akan dilaksanakan 24 September 2008 di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel. Menurutnya, dengan NPWZ tersebut, BAZ mendapat data base mengenai jumlah pezakat yang ada di Sumsel.
Untuk tahap awal, menerbitan NPWZ bekerjasama dengan PT Bank Sumsel. Dimana setiap pezakat begitu menyatakan dirinya bersedia menjadi donatur dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah via BAZ Sumsel akan diberikan NPWZ. Penyaluran dana bisa dilakukan secara online melalui ATM. Misalnya, nasabah Bank Sumsel yang melakukan transaksi melalui ATM bisa memilih menu yang ada di layar monitor, biasanya di transaksi lain-lain. Jika menu ini di-enter, maka akan tampil layanan zakat, infaq dan sedekah. “Masukan nilai ruangnya dan NPWZ, setelah itu akan diproses dan selesai,” jelas Aflatun.
Layanan zakat sistem online ini, lanjut Aflatun, diharapkan mampu menghimpun dana zakat, sedekah dan infak dari kalangan PNS dengan potensi Rp 300 juta/bulan atau Rp 3,6 miliar/tahun. “BAZ berniat ingin menumbuhkan semangat di kalangan umat bahwa zakat itu adalah sebagai kebutuhan bukan lagi paksaan. Zakat tidak membuat orang jadi miskin” katanya. (M Husin/SRIPO)

•••

49 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca